Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Eks Kabareskrim Sebut Aipda WH Cengeng, Akan Jadi Saksi Sidang Kasus Guru Supriyani

Menurut Susno, luka yang diderita anak didik mungkin disebabkan oleh perkelahian atau terjatuh.

|
Editor: muslimah
istimewa
Polda Sultra bentuk tim khusus untuk selidiki dugaan kesalahan prosedur dalam kasus guru honorer Supriyani, termasuk dugaan penyitaan barang bukti. 

TRIBUNJATENG.COM - Eks Kabareskrim Polri Komjen Pol. (Purn.) Susno Duadji cukup intens menyoroti kasus guru honorer Supriyani.

Ia mencium adanya rekayasa dalam kasus tersebut.

Menurutnya, kasus guru Supriyani mestinya masuk ranah perdata bukan pidana.

Ia juga menyebut Aipda WH cengeng.

Baca juga: Pengakuan Guru Supriyani: Dimintai Rp 2 Juta Cuma Punya Rp 1,5 Juta, Ditahan di Depan Anak Bungsunya

Eks Kabareskrim Susno Duadji -
Eks Kabareskrim Susno Duadji - (KOMPAS.com/Rahel)

Susno Duadji akan menjadi saksi ahli dalam kasus guru Supriyani (360 di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Susno akan hadir via Zoom dalam sidang kelima kasus Supriyani yang dilangsungkan pada Senin (4/11/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.

Dia dan pakar psikologi forensik Reza Indragiri bakal memberikan penjelasan tentang kasus Supriyani yang dituding menganiaya muridnya yang merupakan seorang anak polisi.

"Ahli dua orang dan satu saksi. Yang dua ahli Pak Susno Duadji dan Pak Reza Indragiri," kata Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan, Kamis, (31/10/2024), dikutip dari Tribun Sultra.

Endus adanya rekayasa

Sebelumnya, Susno prihatin atas kasus yang menimpa Supriyani.

Susno mengendus adanya "bau" rekayasa yang sangat tinggi dalam kasus tersebut.

Bahkan, secara terang-terangan dia menganggap penyidik dan jaksa tidak profesional dalam menangani kasus itu

"Kasus ini bau-baunya rekayasanya sangat tinggi. Kenapa saya menjadi sangat sedih? Pertama kasus ini sebenarnya tidak menjadi pidana, kalau penyidiknya, jaksanya, itu cerdas," kata Susno dikutip dari Tribun Jakarta yang mengutip dari Youtube Nusantara TV yang tayang pada Jumat (25/10/2024). 

Susno menilai seorang guru sah-sah saja memukul siswanya apabila melakukan kesalahan. 

Kata dia, apabila Supriyani terbukti melakukannya, hal itu tidak bisa masuk ke dalam ranah pidana.  Guru dilindungi oleh hukum

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved