Berita Kriminal
Niat Hati Ingin COD Motor Curian di Terminal Dieng Wonosobo, yang Datang Malah Polisi
Berniat COD sepeda motor, Guris Mislam (37) warga Binangun Watumalang justru tertangkap polisi.
Penulis: Imah Masitoh | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Berniat COD sepeda motor, Guris Mislam (37) warga Binangun Watumalang justru tertangkap polisi.
Ia ditangkap di daerah Terminal Dieng saat hendak COD menjual sepeda motor yang ternyata hasil curian.
Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan menjelaskan tersangka tertangkap dengan barang bukti satu unit sepeda motor yang akan dijualnya.
Sebelum penangkapan, polisi mendapat laporan dari korban yang sebelumnya telah melaporkan kejadian hilangnya sepada motornya.
Korban melihat ciri-ciri sepada motornya ditawarkan secara COD di sosial media.
"Pelaku ingin menjual sepeda motor COD. Saat COD korban mengetahui ciri-ciri motornya di sosmed kemudian memberi tahu petugas dan akhirnya kami berhasil melakukan penangkapan saat pelaku hendak COD. Kita amankan beserta barang bukti kita bawa," ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan Kasatreskrim Polres Wonosobo, tersangka melakukan tindakan pencurian sepeda motor di rumah korban yang masih satu desa dengannya.
Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (29/9/2024) sekira pukul 05.30 WIB di Dusun Binangun RT 015 RW 005, Desa Binangun, Kecamatan Watumalang.
Kronologi kejadian bermula saat korban pada malam harinya, Sabtu (28/9/2024) sekira pukul 19.00 WIB memarkirkan sepeda motornya di depan teras rumah.
Sepeda motor korban terparkir dalam kondisi terkunci stang dan kunci kontak ditinggal di dashboard motor. Setelah itu korban lantas tidur.
"Pelaku pagi harinya melintas di depan rumah korban dan melihat sepeda motor, kemudian melihat kunci motor di dashboard dan langsung membawa lari motor korban," ucap AKP Arif.
Saat korban bangun tidur di pagi hari, telah mendapati sepada motor miliknya sudah tidak ada di teras rumah.
Sempat melakukan pencarian namun tidak ditemuinya, korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 5,5 juta dan melaporkan ke Polsek Watumalang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," imbuhnya.
Pelaku dijerat pasal 365 KUHP pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman untuk pencurian dengan pemberatan pidana penjara paling lama 9 tahun. (ima)
Tetangga Tukang Bully Jadi Awal Petaka Pasutri Lansia Purbalingga Tewas Dibacok Keponakan |
![]() |
---|
Pasangan Suami Istri Lansia di Purbalingga Tewas Dibacok, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa |
![]() |
---|
Pelajar di Wonogiri Ditangkap Polisi, Kedapatan Bawa Sabu dan Ribuan Pil Obat Terlarang |
![]() |
---|
Detik-detik Mobil Ambulans Milik PDI Perjuangan Miri Sragen Digondol Maling, Lengkap dengan STNK |
![]() |
---|
Rombongan Pesilat Bleyer Motor Tak Terima Ditegur, Serang Warga di Desa Toriyo Sukoharjo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.