Upah Minimum 2025 Ditetapkan Akhir November 2024, Daftar UMK Kabupaten Purworejo 5 Tahun Terakhir
Berikut ini rincian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Purworejo 5 tahun terakhir. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025
Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
Upah Minimum 2025 Ditetapkan Akhir November 2024, Ini Daftar UMK Kabupaten Purworejo 5 Tahun Terakhir
TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini rincian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Purworejo 5 tahun terakhir.
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 akan segera diumumkan akhir bulan November 2024.
Melansir Pos Belitung, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli menyebutkan jika UMP 2025 akan segera dibahas di bulan November.
Pembahasan UMP 2025 rencananya akan dilaksanakan pada Kamis 31 Oktober atau Jumat 1 November 2024.
"Yang jelas, selain dari Kemenaker, kita juga ada Dewan Pengupahan Nasional dan besok insyaallah kita akan Kamis atau Jumat kita akan berkoordinasi dengan para gubernur seluruh Indonesia nanti bagaimana ini (membahas UMP)," ungkap Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta dikutip Kompas.com melalui siaran YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (29/10/2024).
Sementara itu kalangan buruh menuntut upah minimal naik kisaran 8-10 persen.
Jika UMP naik, UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota juga dipastikan mengalami kenaikan.
UMK sendiri memiliki nilai besaran yang berbeda-beda di setiap hari.
Hal ini tergantung kemampuan ekonomi di setiap kota atau kabupaten.
Seperti halnya UMK di Kabupaten Purworejo , Jawa Tengah.
Berikut ini data Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah mulai dari tahun 2020 hingga 2024:
2020: Rp 1.835.000,00
2021: Rp 1.895.000,00
2022: Rp 1.911.850,80
2023: Rp 2.043.902,33
2024: Rp 2.190.000.
(*)
Puncak Hari Jadi Ke-476 Kudus, Bupati Sam'ani: Masih Banyak PR yang Harus Diselesaikan |
![]() |
---|
Pemkab Kebumen Berupaya Jamin BPJS Ketenagakerjaan Satlinmas Secara Bertahap |
![]() |
---|
Warga Diminta Waspada, Rekrutmen Cilacap Citimall Hoaks |
![]() |
---|
Dua Mahasiswa Undip Sekap Intel Polda Jateng Dituntut Hukuman Penjara 2 Bulan 10 Hari |
![]() |
---|
Menu Makan Bergizi Hanya Roti dan Kacang Rebus, DPRD Banyumas Semprit Pengelola Dapur MBG |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.