Berita Nasional
Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka, Suap Hakim Rp3,5 Miliar agar Anaknya Divonis Bebas
Ibu Ronald Tanur, Meirizka Widjaja (MW), telah mengucurkan suap kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebesar Rp 3,5 miliar.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Ibu Ronald Tanur, Meirizka Widjaja (MW), telah mengucurkan suap kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebesar Rp 3,5 miliar.
Hal itu disampaikan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
Suap itu diberikan agar Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus penyiksaan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga tewas.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka, Ini Perannya dalam Suap Pemufakatan Jahat
"Totalnya Rp 3,5 miliar," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Senin (4/11/2024).
Abdul Qohar mengatakan, selama perkara berproses hingga putusan, MW menyerahkan uang ke Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur yang juga sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.
Awalnya, istri mantan anggota DPR Edward Tannur itu memberikan uang sebesar Rp 1,5 miliar.
Setelah majelis hakim PN Surabaya mengetuk vonis bebas bagi Ronald Tannur, MW kembali memberikan Rp 2 miliar, sehingga totalnya Rp 3,5 miliar.
"Terhadap uang Rp 3,5 miliar itu, LR berikan ke majelis hakim yang menangani perkara. MW saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan," ujar Abdul Qohar.
Sebelumnya, Kejagung resmi menaikkan status dari saksi menjadi tersangka.
Abdul Qohar mengatakan, penetapan MW sebagai tersangka dilakukan usai Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap MW secara maraton.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap MW sebagai saksi, dan penyidik menemukan bukti yang cukup terkait suap/gratifikasi yang dilakukan MW sehigga penyidik meningkatkan status MW, ibu terpidana Ronald Tannur dari status semula yaitu saksi menjadi tersangka," kata Abdul Qohar.
Penetapan ini berdasarkan surat perintah PRINT-53/F.2/fd.2/11/2024 tertanggal 4 November 2024.
Kejagung melakukan penahanan terhadap MW di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
MW disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibu Ronald Tannur Suap Hakim Rp 3,5 Miliar Agar Anaknya Divonis Bebas"
Baca juga: Detik-detik Ronald Tannur yang Aniaya hingga Lindas Dini Sera Ditangkap Sedang Bersama Sosok Ini
| Respons Jokowi Diminta Jusuf Kalla Tunjukkan Ijazah Asli: Kebalik-balik Itu |
|
|---|
| Kasus Tanah Mbah Tupon di Bantul, Kemenham DIY Soroti Pemenuhan HAM Kaum Rentan |
|
|---|
| Usulan Jusuf Kalla Agar Naikkan Harga BBM Tak Sesuai Arahan Presiden, Gibran Minta Maaf |
|
|---|
| RUPST Tunjuk Irwan Hidayat Kembali Pimpin Sido Muncul, Siapkan Transisi Generasi Keempat |
|
|---|
| KA Malioboro Ekspres Berhenti Luar Biasa, Ada Wanita Tiduran Rel Kertosono |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-suap-sogok_20170108_212620.jpg)