Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Nasib Edward Tannur Usai Istrinya Ditahan Atas Kasus Suap 3 Hakim, Ngaku Tak Intervensi

Bagaimana nasib Edward Tannur, ayah Ronald Tannur setelah istrinya bernama Meirizka Widjaja ikut terseret lingkaran suap tiga orang hakim.

Editor: raka f pujangga
HO
NASIB Edward Tannur Setelah Istri dan Anaknya Dijebloskan ke Penjara, Dulu Sebut Tak Akan Intervensi 

TRIBUNJATENG.COM - Bagaimana nasib Edward Tannur, ayah Ronald Tannur setelah istrinya bernama Meirizka Widjaja ikut terseret lingkaran suap tiga orang hakim.

Meirizka Widjaja telah ditetapkan sebagai tersangka penyuapan hakim kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. 

Meirizka menyuap hakim agar anaknya divonis bebas atas kasus pembunuhan Dini Sera tersebut. 

Baca juga: Total Uang yang Dikeluarkan Ibu Ronald Tannur Agar Anaknya Bebas, Bisa Pilih Hakim

Kini, Meirizka Widjaja telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (4/11/2024).

Meirizka juga ditahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim.

Tiga hakim PN Surabaya yang disuap juga telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Penetapan tersangka Meirizka menambah tersangka baru dalam kasus pembunuhan Dini Sera. 

Ibu dan anak yakni Meirizka dan Ronnald sama-sama ditahan kasus kematian Dini Sera. 

Sosok Meirizka Widjaja ibu dari Ronald Tannur
Sosok Meirizka Widjaja ibu dari Ronald Tannur (kompas.com)

Sosok Meirizka Widjaja adalah istri dari Edward Tannur, politisi asal Nusa Tenggara Timur (NTT).

Edward Tannur sendiri merupakan kader PKB dan sempat menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024.

Meirizka dan Edward memiliki tiga anak yang salah satunya adalah Ronald Tannur yang kini sudah berstatus sebagai terdakwa.

Diketahui, Edward Tannur merupakan eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Namun, saat kasus itu mencuat, PKB menonaktifkan Edward Tannur dari Komisi IV DPR RI.

Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa Edward Tannur mengetahhui upaya penyuapan yang dilakukan istrinya, Meirizka Widjaja kepada hakim PN Surabaya agar jatuhkan vonis bebas ke Ronald Tannur, anaknya. 

Edward Tannur juga mengetahui biaya yang dikeluarkan untuk vonis bebas atau kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. 

“Suaminya (Edward Tannur) berdasarkan keterangan sampai saat ini dia mengetahui kalau istrinya (MW) mengetahui kalau MW berkomunikasi, berhubungan dan minta tolong terkait Ronald Tannur ke Lisa Rahmat,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung Jakarta, Senin (4/11/2024).

“Tapi, untuk (jumlah) uang yang diberikan, Edward Tannur tidak tahu, karena (sepertinya) Edward Tannur pengusaha, dan jarang berada di Surabaya,” tambah Abdul Qohar.

Abdul Qohar mengatakan, Meirizka Widjaja telah memberikan uang sebesar Rp 3,5 miliar sebagai biaya vonis bebas Ronald Tannur kepada Lisa Rahmat (LR).

Adapun Rp 1,5 miliar yang diberikan secara bertahap merupakan dana awal diberikan oleh MW kepada LR berasal dari uang milik MW.

Dilansir dari Kompas.com, laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 31 Desember 2022, Edward mempunyai harta sebesar Rp 11,1 miliar.

Mengutip situs e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kekayaan Edward itu salah satunya terdiri dari empat bidang tanah dan bangunan senilai Rp 8.906.200.000.

Minta Maaf

Ayah tersangka Gregorius Ronald Tannur (31) sekaligus anggota DPR RI nonaktif Edward Tannur, sempat muncul minta maaf terkait kasus yang menjerat anaknya.

Edward Tannur menyampaikan belasungkawa sekaligus meminta maaf atas pebuatan sang anak. 

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)  itu mengatakan, kejadian nahas itu tentunya tidak diharapkan. 

"Saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya dan penyesalan yang mendalam atas meninggalnya Dini Sera Afrianti," kata Edward Tannur, dikutip dari youTube MetroTV, Rabu (11/10/2023 ).

Edward mengaku menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada kepolisian. 

Ia berharap kasus yang menimpa putranya bisa diusut secara terang benderang. 

Edward juga memastikan tidak melakukan intervensi hukum terhadap kasus pidana yang tengah dijalani oleh putranya tersebut.

"Sejak awal tidak ada intervensi hukum dari saya," ujarnya, dikutip dari KompasTV. 

Edward mengatakan, sudah mendapat teguran dari PKB sejak kasus ini mulai ramai diperbincangkan. 

"Waktu itu saya bilang ke partai, saya tipenya bukan orang pengecut. Kalau A saya katakan A." 

Baca juga: Sosok Meirizka Widjaja Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap Hakim Rp Agar Anaknya Divonis Bebas

"Saya tidak mau besok-besok Edward Tannur disebut telah melakukan penipuan atau pembohongan. Saya nggak mau. Apa artinya ini semua kalau nama kita sudah tidak dipercaya orang. Ini soal prinsip," ujarnya. 

Lebih lanjut, Edward juga menanggapi soal sanksi yang diberikan PKB terhadap dirinya. 

Ia mengaku sudah menerima keputusan PKB yang memilih menonaktifkan dirinya sebagai anggota Komisi IV DPR RI.

"Saya telah menerima keputusan PKB yang telah menonaktifkan sebagai anggota Komisi IV DPR RI," ujarnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul NASIB Edward Tannur Setelah Istri dan Anaknya Dijebloskan ke Penjara, Dulu Sebut Tak Akan Intervensi

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved