Berita Viral
Total Uang yang Dikeluarkan Ibu Ronald Tannur Agar Anaknya Bebas, Bisa Pilih Hakim
Sebelum uang tersebut diberikan, Meiriska sempat bertemu dengan Lisa di sebuah kafe di Surabaya pada 5 Oktober 2023
TRIBUNJATENG.COM - Kasus Ronald Tannur terus berkembang menyeret banyak nama. Terbaru adalah ibu Ronald Tannur, Meiriska Widjaja
Kejaksaan Agung (Kejagung) Meiriska Widjaja, sebagai tersangka kasus suap hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada anaknya.
Tidak menutup kemungkinan ayah Ronald Tannur juga akan dimintai keterangan.
Baca juga: Sosok Meirizka Widjaja Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap Hakim Rp Agar Anaknya Divonis Bebas
Sebelumnya, Kejagung lebih dulu menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.
Suap diberikan dengan tujuan agar hakim memberikan vonis bebas kepada terpidana.
Ronald Tannur adalah terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti pada Oktober 2023.
Sebelum Dini meninggal, ia sempat bertengkar dan dianiaya oleh Ronald Tannur di sebuah tempat hiburan di Surabaya, Jawa Timur.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan, ibu Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi.
“Kami ketahui bahwa ibunda Ronald Tannur berteman akrab dengan LR karena anak LR dan anak MW atau Ronald Tannur pernah satu sekolah,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Senin (4/11/2024).
Peran ibu Ronald Tannur dalam kasus suap
Qohar menjelaskan, Meiriska ditetapkan sebagai tersangka setelah ia memberikan uang kepada Lisa Rahmat alias LR yang ditunjuk menjadi pengacara Ronald Tannur dalam sidang kasus pembunuhan Dini.
Sebelum uang tersebut diberikan, Meiriska sempat bertemu dengan Lisa di sebuah kafe di Surabaya pada 5 Oktober 2023.
Pada saat itu, ibu Ronald Tannur membahas masalah yang dialami anaknya. Perbincangan keduanya berlanjut di kantor Lisa.
Di sinilah Lisa mengatakan kepada Meiriska mengenai kebutuhan biaya dan langkah yang harus ditempuh supaya Ronald bebas.
Setelah itu, Lisa menghubungi mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar supaya diperkenalkan dengan pejabat PN Surabaya untuk menentukan hakim yang akan menangani kasus Ronald.
Dilansir dari Kompas.id, Senin, Lisa dan Meiriska juga membuat kesepakatan bahwa ibu Ronald Tannur akan menanggung biaya pengurusan perkara.
Apabila ada biaya yang harus didahulukan oleh Lisa maka Meiriska akan menggantinya di kemudian hari.
Selama proses hukum berlangsung, Meiriska telah mengeluarkan uang sebanyak Rp 1,5 miliar kepada Lisa dengan harapan Ronald dapat dibebaskan.
Selain itu, biaya pengurusan perkara juga mencapai Rp 2 miliar sehingga total uang yang harus dikeluarkan demi Ronald bebas sebanyak Rp 3,5 miliar.
Berdasarkan keterangan Lisa, uang tersebut diberikan kepada hakim yang menangani kasus Ronald.
Daftar tersangka kasus Ronald Tannur
Selain Meiriska, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, baik sebagai pemberi suap, penerima suap, maupun pihak yang diduga mengatur perkara.
Kelompok tersangka pertama berjumlah empat orang yang terdiri dari tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo serta pengacara Ronald Tannur, Lisa.
Penetapan tersangka empat orang tersebut diumumkan Kejagung pada Rabu (23/10/2024) setelah melakukan operasi tangkap tangan di Surabaya. K
emudian, Kejagung mengumumkan penetapan Zarof sebagai tersangka pada Jumat (25/10/2024).
Kejagung juga menemukan uang sebesar Rp 996 miliar dan emas 51 sebesar kilogram di rumah Zarof.
Setelah menciduk Erintuah, Mangapul, Heru, Lisa, dan Zarof, Kejagung menetapkan Meiriska sebagai tersangka.
Qohar menyampaikan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan memeriksa ayah Ronald, yaitu Edward Tannur.
Rencananya, Edward akan dimintai keterangan untuk menelisik sejauh mana keterlibatan pihak-pihak yang diduga terkait.
Qohar mengungkapkan bahwa Edward yang merupakan anggota DPR nonaktif mengetahui perbuatan suap yang dilakukan istrinya bersama dengan Lisa.
Itulah peran ibu Ronald Tannur di balik vonis bebas anaknya setelah menganiaya Dini hingga meninggal. (Kompas.com)
"Saya Syok" Edi Warga Ungaran Tiba-tiba Terima Akta Cerai dari Istri, Menduga Palsukan Dokumen |
![]() |
---|
Inilah Sosok Pendaki Gunung Tertua di Dunia, Taklukan Gunung Fuji di Usia 102 Tahun |
![]() |
---|
Nasib Guru di Sleman Setelah Viral Diminta Mencicipi MBG, Ikut Keracunan Bersama 378 Siswa |
![]() |
---|
Duduk Perkara Ustaz Evie Effendi Dilaporkan, KDRT hingga Ludahi Anak: Gegara Minta Uang Bulanan |
![]() |
---|
10 Fakta Kasus Rumah Hadi di Demak Dilelang Koperasi Gara-gara Utang Rp 20 Juta, Bunga Rp 56 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.