Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Makin Canggih, Ternyata Ada Juga Jasa Titip Pemasangan Judi Online, Pelakunya Ditangkap di Banyumas

Satreskrim Polresta Banyumas menangkap seorang laki-laki berinisial MAN (48) warga Purwokerto Selatan saat berada di depan

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
Ist. Polresta Banyumas
Satreskrim Polresta Banyumas saat menangkap seorang laki laki berinisial MAN (48) warga Purwokerto Selatan karena menawarkan dan menerima jasa titip pasangan judi online, Jumat (1/1/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Satreskrim Polresta Banyumas menangkap seorang laki-laki berinisial MAN (48) warga Purwokerto Selatan saat berada di depan toko Clandys Jalan Jenderal Sudirman,  Jumat (1/11/2024). 


Pelaku sedang menawarkan dan menerima jasa titip pasangan judi online pada situs www.rapkiss.com melalui sarana berupa handphone.


Kasat Reskrim, Kompol Andransyah Rithas Hasibuan, menyampaikan pelaku MAN ditangkap petugas berikut barang buktinya. 


Barang bukti berupa 1 buah handphone merek Vivo warna merah dengan nomor Imei 865407010000009, 1 lembar kartu ATM BCA, uang tunai sejumlah Rp158 ribu, 2 lembar kertas berisi tulisan rekapan nomor togel serta 1 buah ballpoint. 


"Modus pelaku adalah menerima jasa titipan pemasangan taruhan judi online jenis togel hongkong di situs www.rapkiss.com," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (5/11/2024). 


Saat ini pelaku dan barang bukti disita di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. 


Pelaku dijerat dengan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHPidana Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. (jti) 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved