Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Nasional

Pengakuan Zarof Ricar, Ungkap Asal Uang Satu Triliun yang Ia Simpan di Rumah

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar (ZR) mengakui uang dan emas hampir Rp 1 triliun

Editor: rival al manaf
Ist/Kejagung
Mantan pejabat tinggi MA, Zarof Ricar, ditangkap oleh tim Kejaksaan Agung 

TRIBUNJATENG.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar (ZR) mengakui uang dan emas hampir Rp 1 triliun yang disita di rumahnya merupakan hasil dari pengurusan perkara.

"Itu pengakuannya yang menyatakan bahwa uang dan emas itu merupakan hasil dari pengurusan perkara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di Kejagung, Rabu (6/11/2024).

Harli mengatakan, berdasarkan pengakuan tersebut, penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan asal-usul dari aset yang ditemukan.

"Sangat tergantung bagaimana ZR memberikan keterangannya dalam perkara ini.

Kita juga terus melakukan pendalaman dari berbagai barang bukti yang sudah didapat," jelas Harli.

Kejagung juga masih terus menggali hubungan antara Zarof Ricar dan pihak-pihak yang menggunakan "jasa" dalam mengurus perkara.

Sejauh ini, baru diketahui satu perkara yang diurus oleh eks Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA itu.

Zarof ditangkap Kejagung karena menjadi makelar suap dalam vonis bebas Ronald Tannur, anak anggota DPR yang menganiaya kekasihnya hingga tewas.  

Meski sudah pensiun dari MA, Zarof nyatanya bisa menjadi perantara suap antara pengacara Ronald Tannur dan tiga hakim PN Surabaya.  

Selanjutnya, Kejagung berharap Zarof bisa membuka keterlibatan pihak lain dalam suap pengurusan perkara pada kasus lainnya.

"Kita mengharapkan bahwa Zarof Ricar kooperatif dan membuka informasi apakah ada keterlibatan pihak lain,” jelas Harli.

Dalam kasus ini, KY juga turut berkoordinasi dengan Kejagung terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.

Harli menyebut bahwa setelah perkara ini diputus di Pengadilan Negeri Surabaya, KY telah melakukan langkah pemeriksaan etik.

“Namun, terkait hasilnya, itu menjadi wewenang KY dan biasanya hanya disampaikan kepada pelapor, bukan ke kami,” ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eks Pejabat MA Zarof Ricar Akui Dapat Rp 1 Triliun dari Hasil Urus Perkara"

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved