Berita Blora
Satreskrim Polres Blora Ringkus 4 Terduga Pelaku Judi Online, Ada Oknum Pegawai Satpol PP
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, mengatakan 4 orang itu ditangkap di wilayah Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Satreskrim Polres Blora meringkus 4 orang, terkait kasus judi online (judol).
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, mengatakan 4 orang itu ditangkap di wilayah Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Selasa (5/11/2024).
"Ditangkap kemarin, di wilayah Kecamatan Jepon," katanya, kepada Tribunjateng, Rabu (6/11/2024).
Lebih lanjut, AKP Selamet, menjelaskan dari beberapa orang yang ditangkap itu, ada satu orang yang statusnya sebagai pegawai di Satpol PP Blora.
"Dari 4 orang, itu 1 orang pegawai Satpol PP Blora, yang 3 orang itu warga biasa," terangnya.
AKP Selamet, menyampaikan setelah penangkapan itu, langsung dilakukan pemeriksaan. Pemerikasaan masih berlangsung sampai sekarang.
"Ini masih pemeriksaan," paparnya. (Iqs)
| Tebang Pilih Kasus ASN Blora: Oknum Guru Genit Dicopot, 2 Kepala Puskesmas Selingkuh Masih Berkuasa |
|
|---|
| Ribuan Peserta BPJS PBI di Blora Masih Berstatus Nonaktif, DPRD Usul SKTM |
|
|---|
| DPRD Blora Desak 2 Kepala Puskesmas Terjerat Isu Perselingkuhan Diberhentikan Sementara |
|
|---|
| Nasib Guru yang Genit ke Siswi SMP Lewat Chat Tak Lagi Mengajar, Ini Tempat Kerja yang Baru |
|
|---|
| Efisiensi, Program Bantuan Rumah Baru di Blora ke Warga Terdampak Bencana hanya Dianggarkan 3 Unit |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Ilustrasi-Judi-Online-5.jpg)