Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Satreskrim Polres Blora Ringkus 4 Terduga Pelaku Judi Online, Ada Oknum Pegawai Satpol PP 

Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, mengatakan 4 orang itu ditangkap di wilayah Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA.
Ilustrasi Judi Online 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Satreskrim Polres Blora meringkus 4 orang, terkait kasus judi online (judol).

Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, mengatakan 4 orang itu ditangkap di wilayah Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Selasa (5/11/2024).

"Ditangkap kemarin, di wilayah Kecamatan Jepon," katanya, kepada Tribunjateng, Rabu (6/11/2024).

Lebih lanjut, AKP Selamet, menjelaskan dari beberapa orang yang ditangkap itu, ada satu orang yang statusnya sebagai pegawai di Satpol PP Blora.

"Dari 4 orang, itu 1 orang pegawai Satpol PP Blora, yang 3 orang itu warga biasa," terangnya.

AKP Selamet, menyampaikan setelah penangkapan itu, langsung dilakukan pemeriksaan. Pemerikasaan masih berlangsung sampai sekarang.

"Ini masih pemeriksaan," paparnya. (Iqs)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved