Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Viral Video Gunawan Sadbor Joget Ayam Patuk di Sel, Kapolres Sukabumi Angkat Bicara

Gunawan "Sadbor" (38) dan AS alias Toed (39) melakukan aksi joget ayam patuk di dalam sel tahanan.

(Shutterstock)
Ilustrasi Viral 

TRIBUNJATENG.COM, SUKABUMI - Viral di media sosial, video yang menunjukkan Gunawan "Sadbor" (38) dan AS alias Toed (39) melakukan aksi joget ayam patuk di dalam sel tahanan.

Kepala Kepolisian Polres Sukabumi, AKBP Samian, memberikan tanggapan terkait video tersebut.

Menurut AKBP Samian, petugas yang tidak menjalankan standar operasional prosedur (SOP) atau melanggar aturan akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Viral Dokter Asal Magelang Kecelakaan Mobil di Malaysia, Keluarga: Orang Koma Malah Dipidanakan

“Sudah ditindaklanjuti oleh pengamanan internal.

Tangkapan layar yang menunjukan vidio yang menunjukan G alias Sadbor (38) dan AS alias Toed (39) yang melakukan aksi joget ayam patuk di dalam sel tahanan.(Tangkap layar video)
Tangkapan layar yang menunjukan vidio yang menunjukan G alias Sadbor (38) dan AS alias Toed (39) yang melakukan aksi joget ayam patuk di dalam sel tahanan.(Tangkap layar video) (Kompas.com/Istimewa)

Petugas yang tidak menjalankan SOP dan melanggar aturan akan ditindak sesuai ketentuan, dan kami mengimbau agar tidak menyebarkan kembali,” kata AKBP Samian dalam keterangan tertulis saat dihubungi Kompas.com, Selasa (5/11/2024).

Sebelumnya, video berdurasi 12 detik tersebut memperlihatkan Sadbor dan Toed tengah melakukan aksi joget ayam patuk di depan para tahanan lainnya.

Keduanya tampak melakukan joget tersebut seolah-olah mereka sedang melakukan siaran langsung, seperti yang biasa mereka lakukan.

Sadbor dan Toed diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan promosi judi online.

Keduanya kini dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Keduanya terancam hukuman penjara selama 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 10 miliar. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolres Sukabumi Angkat Bicara soal Video Gunawan Sadbor Joget di Sel"

Baca juga: Kisah Pengamen Cilik Rangga, Lapar Ingin Mie Instan Akhirnya Ketuk Kantor Polisi, Videonya Viral

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved