Berita Batang
BNN Jateng Gagalkan Pengiriman 115 Gram Ganja ke Klaten
Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah (BNN Jateng) berhasil mengungkap kasus pengiriman paket ganja.
Penulis: dina indriani | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah (BNN Jateng) berhasil mengungkap kasus pengiriman paket ganja seberat 115 gram ke Kabupaten Klaten.
Kepala BNN Jateng, Brigjen Pol Agus Rochmat, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil operasi gabungan dengan Bea Cukai Surakarta dan BNN Surakarta.
Seorang tersangka berinisial GNF berhasil ditangkap oleh tim gabungan.
Baca juga: Ade Bima Setyobudi Pemilik Ganja 114 Gram Minta Direhabilitasi, Sebut Cuma Korban Peredaran Narkoba
"Pada awal Oktober 2024, Tim BNNP Jateng menerima informasi dari BNNP Sumatera Barat mengenai paket mencurigakan yang dikirim ke Klaten.
Ini adalah hasil kerjasama antar provinsi," ujar Brigjen Pol Agus Rochmat di kantor BNNK Batang, Kamis (7/11/2024).
Paket tersebut diduga berisi narkotika jenis ganja, koordinasi antara BNN Jateng, BNN Kota Surakarta, dan Bea Cukai Jateng DIY segera dilakukan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pada 5 Oktober 2024, sekitar pukul 13.15 WIB, tim gabungan berhasil menangkap GNF di Kelurahan Mojayan, Kecamatan Klaten Tengah.
Dari penangkapan ini, petugas menyita satu bungkus plastik berisi ganja seberat 115 gram yang dikirim ke alamat GNF.
GNF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Nilai paket ganja tersebut diperkirakan mencapai Rp1,15 juta dengan harga Rp10 ribu per gram.
Berdasarkan perhitungan konsumsi rata-rata 1,3 gram per hari, pengungkapan ini dapat menyelamatkan 76 orang.
Sebelumnya, BNN Jateng juga mengungkap jaringan narkotika jenis sabu senilai Rp1,1625 miliar di Kabupaten Pekalongan.
Narkotika jenis sabu yang diamankan mencapai 775 gram.
"Modus operandinya termasuk baru, yaitu membungkus sabu dalam kapsul dan menanamnya di bawah pohon. Mereka sangat pandai, namun kita bersyukur ini terungkap," jelas Brigjen Pol Agus Rochmat.
Pengungkapan ini berawal dari penangkapan tersangka berinisial MR di Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, dengan barang bukti sabu seberat 72 gram.
Baca juga: 2 Pemuda Tertangkap Jadi Kurir Ganja 3 Kg, Diduga Dapat Pasokan dari Napi di Lapas
Kasus ini berkembang hingga tim gabungan menangkap pengedar kedua berinisial MS, dengan total barang bukti sabu yang disita mencapai 703 gram.
Tim gabungan BNN dan Bea Cukai menyita total 115 gram ganja dan 775 gram sabu.
Penyitaan ini diperkirakan menyelamatkan ribuan nyawa, dengan 1 gram sabu dapat digunakan oleh 4 orang, sehingga sekitar 2.814 orang terselamatkan.(din)
12 Puskesmas di Batang Diusulkan Relokasi, Bangunan dan Lahan Belum Sesuai Standar Kemenkes |
![]() |
---|
Festival Tunas Bahasa Ibu Batang, 468 Siswa SMP Berlomba Rawat Bahasa Jawa |
![]() |
---|
Kasus Laka Air Meningkat, Relawan Batang Ditempa Ilmu Water Rescue di Pantai Sigandu |
![]() |
---|
DP3AP2KB Batang Dorong Perempuan Mandiri Lewat Pendidikan Pemberdayaan |
![]() |
---|
HUT Ke-80, PMI Batang Gelar Donor Darah dan Tanam Mangrove di Pantai Sicepit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.