Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

Kemenkeu Siapkan Detail Aturan Penghapusan Utang UMKM

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 mengenai aturan penghapusan utang macet UMKM

tribunnews
Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 mengenai aturan penghapusan utang macet UMKM di bidang pertanian hingga kelautan pada 5 November 2024.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan merinci lebih lanjut pelaksanaan kebijakan penghapusan utang macet tersebut.

"Kemarin sudah diputuskan oleh Bapak Presiden, nanti kami detailkan untuk pelaksanaan oleh para perbankan," ujarnya, saat ditemui di Mall Gandaria City, Rabu (6/11).

Adapun, kebijakan itu bertujuan untuk menghapus piutang macet yang sudah lama, sehingga diharapkan dapat memperbaiki tata kelola perbankan, sekaligus membantu UMKM di sektor tersebut agar dapat meneruskan usahanya.

"Itu kan memang banyak yang kredit-kredit lama ya. Dan itu bagian dari untuk memperbaiki tata kelola (perbankan-Red) dan juga untuk keperluan UMKM, petani, dan nelayan kita," jelas Suahasil.

Terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, kebijakan penghapusan piutang macet ini diperuntukkan bagi UMKM di tiga bidang, yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; UMKM lain seperti mode atau busana, kuliner, industri kreatif.

"Ini merupakan kebijakan strategis untuk mendorong sektor-sektor yang berperan penting terhadap ketahanan pangan dan perekonomian nasional," katanya, dalam akun Instagram @smindrawati, Rabu (6/11).

Dengan berlakunya kebijakan itu, dia menambahkan, diharapkan para pelaku UMKM di bidang tersebut dapat meneruskan usaha dan memberi keyakinan bahwa negara hadir memberikan dukungan.

Kebijakan itu juga menjadi komitmen pemerintah untuk mendukung keberlanjutan UMKM dan membuka peluang bagi sektor-sektor tersebut untuk semakin berdaya dan mandiri, karena sangat penting peranannya bagi bangsa dan negara. (Kompas.com/Isna Rifka Sri Rahayu/tribujateng cetak)

Baca juga: Meutya Hafid Grogi Rapat Perdana  dan Pil Pahit di Kementeriannya

Baca juga: Daftar Harga Token Listrik Hari Ini Kamis 7 November 2024, Beli Rp 250.000 Daya 900 VA 

Baca juga: Buah Bibir : Nafa Urbach Tetap Modis Ngantor di DPR RI

Baca juga: Resmi Naik! Daftar Harga Bahan Bakar Minyak BBM Kamis 7 November 2024, Berlaku di Seluruh Indonesia

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved