Berita Jakarta
Kemenkeu Siapkan Detail Aturan Penghapusan Utang UMKM
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 mengenai aturan penghapusan utang macet UMKM
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 mengenai aturan penghapusan utang macet UMKM di bidang pertanian hingga kelautan pada 5 November 2024.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan merinci lebih lanjut pelaksanaan kebijakan penghapusan utang macet tersebut.
"Kemarin sudah diputuskan oleh Bapak Presiden, nanti kami detailkan untuk pelaksanaan oleh para perbankan," ujarnya, saat ditemui di Mall Gandaria City, Rabu (6/11).
Adapun, kebijakan itu bertujuan untuk menghapus piutang macet yang sudah lama, sehingga diharapkan dapat memperbaiki tata kelola perbankan, sekaligus membantu UMKM di sektor tersebut agar dapat meneruskan usahanya.
"Itu kan memang banyak yang kredit-kredit lama ya. Dan itu bagian dari untuk memperbaiki tata kelola (perbankan-Red) dan juga untuk keperluan UMKM, petani, dan nelayan kita," jelas Suahasil.
Terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, kebijakan penghapusan piutang macet ini diperuntukkan bagi UMKM di tiga bidang, yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; UMKM lain seperti mode atau busana, kuliner, industri kreatif.
"Ini merupakan kebijakan strategis untuk mendorong sektor-sektor yang berperan penting terhadap ketahanan pangan dan perekonomian nasional," katanya, dalam akun Instagram @smindrawati, Rabu (6/11).
Dengan berlakunya kebijakan itu, dia menambahkan, diharapkan para pelaku UMKM di bidang tersebut dapat meneruskan usaha dan memberi keyakinan bahwa negara hadir memberikan dukungan.
Kebijakan itu juga menjadi komitmen pemerintah untuk mendukung keberlanjutan UMKM dan membuka peluang bagi sektor-sektor tersebut untuk semakin berdaya dan mandiri, karena sangat penting peranannya bagi bangsa dan negara. (Kompas.com/Isna Rifka Sri Rahayu/tribujateng cetak)
Baca juga: Meutya Hafid Grogi Rapat Perdana dan Pil Pahit di Kementeriannya
Baca juga: Daftar Harga Token Listrik Hari Ini Kamis 7 November 2024, Beli Rp 250.000 Daya 900 VA
Baca juga: Buah Bibir : Nafa Urbach Tetap Modis Ngantor di DPR RI
Baca juga: Resmi Naik! Daftar Harga Bahan Bakar Minyak BBM Kamis 7 November 2024, Berlaku di Seluruh Indonesia
Seusai Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK Terkait Suap Proyek Rel Kereta, Ini Fakta Terbarunya |
![]() |
---|
IHSG Hari Ini Naik ke 7.936,17, Saham PGEO dan MBMA Jadi Pendorong Utama |
![]() |
---|
Alasan PDIP Copot Bambang Pacul dari Ketua DPD Jawa Tengah, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
IHSG Hari Ini Ditutup Melemah, Apa Penyebabnya? |
![]() |
---|
Bahaya Asbes di Indonesia: Sengketa Hukum, Korban, dan Desakan Pelarangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.