Berita Nasional
Prabowo Instruksikan Berantas Judi Online: Tak Boleh Ada Beking-bekingan!
Sejak Januari-Juni 2024, jumlah perputaran dana terkait judi online mencapai Rp 13,2 triliun.
“Jumlah terbesar pelaku judi online di kita itu adalah masyarakat yang melakukan deposit kecil. Jadi, depositnya cenderung Rp 100.000 sampai dengan Rp 1 juta,” ujarnya.
Ivan mengungkapkan bahwa sekitar 25,15 persen masyarakat mendepositkan uangnya pada kisaran Rp 10.000-100.000.
Dia lantas mengungkap beberapa faktor yang menyebabkan transaksi judi online semakin meningkat. Salah satunya karena banyak bandar judi yang memecah transaksi judi online dengan nominal yang lebih kecil.
Selain itu, Ivan menyebut, transaksi judi dengan nominal kecil juga dapat diakses anak-anak, termasuk usia kurang dari 10 tahun.
"Umur pemain judi online cenderung semakin merambah ke usia rendah, usia kurang dari 10 tahun ini kita melihat. Jadi populasi demografi pemainnya semakin berkembang," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Instruksi Prabowo Berantas Judi "Online": Tak Boleh Ada Beking-bekingan dan Tindak Tegas"
Baca juga: Polisi Dalami Kemungkinan Keterlibatan Mantan Menkominfo Budi Arie dalam Kasus Judi Online Komdigi
TERUNGKAP, Arya Diplomat Muda Meninggal Bukan Karena Dibunuh, Polisi: Hasil Temuan Bukti Sejak 2013 |
![]() |
---|
Logo HUT Ke-80 RI Telah Rilis, Ini Link dan Makna di Baliknya |
![]() |
---|
Apa Bahaya XFG? Varian Baru Covid-19 Stratus Sudah Masuk ke Indonesia |
![]() |
---|
Kabar Duka, Kwik Kian Gie Mantan Menko Ekonomi Asal Pati Jawa Tengah Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Demokrat Bantah Terlibat Polemik Ijazah Jokowi, Tegaskan Hubungan Baik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.