Berita Regional
Cabut Surat Kesepakatan Damai, Guru Supriyani Disomasi Bupati Konawe Selatan
Karena mencabut surat kesepakatan damai, guru Supriyani disomasi Bupati Konawe Selatan.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan adanya dugaan permintaan uang dari oknum polisi dalam proses mediasi kasus guru Supriyani.
Namun, Supriyani tak berkesempatan hadir karena dipanggil Bupati Konawe Selatan ke Rujab.
"Kemarin (Selasa, 5 November 2024), saya sudah ada panggilan ke Propam. Namun sebelum saya berangkat ke Propam, saya dibawa ke Rujab Bupati Konawe Selatan untuk dipertemukan oleh orang tua korban."
"Dan disitu, isi percakapan Pak Bupati itu untuk atur damai dan permintaan maaf. Tapi bukan permintaan mengakui kesalahan. Iya dipanggil Pak Bupati," kata Supriyani.
Di sana Supriyani melihat Samsuddin yang saat itu masih menjadi pengacaranya, juga hadir di Rujab.
"Di sana kebetulan, setelah saya sampai di Rujab ada pengacara Pak Samsuddin yang ada juga di sana," katanya.
Supriyani lalu disodori sebuah surat yang dalam pengakuannya tidak sempat dibacanya. Ia mengungkapkan surat damai ternyata diketik pada saat itu oleh pengacaranya sendiri.
Supriyani lantas disuruh menandatangani surat tersebut, yang belakangan diketahui isinya adalah atur damai dan saling memaafkan.
Supriyani menyebut pada dasarnya pertemuan itu merupakan keinginan Bupati Konawe Selatan. Tujuannya untuk bisa menyelesaikan permasalahan kasus yang sudah viral di media sosial.
Termasuk ada upaya penghentian sidang yang diagendakan digelar pada Kamis (7/11/2024).
Padahal, Supriyani ingin membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dalam persidangan yang berlangsung di PN Andoolo.
Sebagai informasi, Samsuddin kini sudah diberhentikan dari jabatan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Konawe Selatan.
Ketua LBH HAMI Sulawesi Tenggara, Andri Darmawan, mengatakan pemberhentian Samsuddin akibat "menggiring" Supriyani melakukan 'perdamaian' di Rumah Jabatan atau Rujab Bupati Konawe Selatan.
Dalam pertemuan di Rujab Bupati Konawe Selatan, Samsuddin mewakili sebagai kuasa hukum guru Supriyani. LBH HAMI Sultra kini menunjuk La Hamildi sebagai Pelaksana Sementara Ketua LBH HAMI Konawe Selatan.
Supriyani dilaporkan orang tua murid atas tuduhan penganiayaan pada 24 April 2024.
Polisi Bunuh Polisi, Sandiwara Briptu Rizka Terbongkar, Ternyata Pelaku Pembunuhan Brigadir Esco |
![]() |
---|
Jaksa Negara Mundur, Gibran Kini Sendirian Lawan Gugatan Rp 125 Triliun |
![]() |
---|
Rekaman CCTV Ungkap Aksi Rezaldy Tewaskan Nenek 71 Tahun |
![]() |
---|
Buronan Nekat Datangi Polres Buat Laporan Kehilangan Tas, Ketahuan karena Grogi saat Ditanya Petugas |
![]() |
---|
Kelabuhi Pengurus Desa, 4 Tenaga Pendamping Desa Bertahun-tahun Korupsi Rugikan Negara Rp2,9 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.