Berita Kecelakaan
Warga Ngamuk Rusak Belasan Truk Tanah dan Serang Polisi Setelah Ada Bocah Terlindas
Warga merusak belasan truk pengangkut tanah yang melintas di Jalan Raya Salembaran.
Editor:
M Syofri Kurniawan
Untuk diketahui, operasional truk tanah sudah diatur oleh peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 tentang pembatasan jam operasional mobil barang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang yaitu pada pukul 22.00 WIB sampai 05.00 WIB. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Tabrak Anak Kecil, Truk Pengangkut Tanah Dibakar Warga, Mobil Polisi Ikut Jadi Sasaran
Baca juga: Jadi Korban Tabrak Lari, Suami Istri Pengendara Motor Tewas di TKP Kecelakaan
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Berita Kecelakaan
Suami Istri Tewas Ditabrak Truk Elpiji, Berawal Selendang Tersangkut Gir Motor |
![]() |
---|
Ayah Ibu dan Adik Tewas dalam Kecelakaan Bus di Bromo, Hisyam Bocah Kelas 4 SD Jadi Yatim Piatu |
![]() |
---|
2 Motor Adu Banteng, 2 Remaja Tewas Seketika di TKP Kecelakaan |
![]() |
---|
2 Crane Didatangkan untuk Evakuasi 2 Truk Terguling di Tanjakan Lemahabang Kabupaten Semarang |
![]() |
---|
Jatuh saat Hindari Water Barrier, Pemotor Terlindas Mobil hingga Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.