Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Batang 2024

Bawaslu Batang Copot Baliho Paslon Bupati Yang Langgar Aturan Pakai Logo KPU dan Pemerintah Daerah

Bawaslu Kabupaten Batang bersama  tim gabungan melakukan penertiban terhadap sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang dianggap melanggar regulasi.

Penulis: dina indriani | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG / DINA INDRIANI
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang bersama  tim gabungan dari Bawaslu, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan melakukan penertiban terhadap sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang dianggap melanggar regulasi, Selasa (19/11/2024). 

TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang bersama  tim gabungan dari Bawaslu, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan melakukan penertiban terhadap sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang dianggap melanggar regulasi.

“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait APK yang menggunakan logo KPU dan pemerintah daerah, yang jelas-jelas tidak sesuai aturan,” tutur Ketua Bawaslu Batang Mahbrur saat ditemui di Kantor Bawaslu Batang, Kabupaten Batang, Selasa (19/11/2024). 

Menurut hasil kajian Bawaslu, penggunaan logo KPU dan logo pemerintah daerah pada APK merupakan pelanggaran. 

Baca juga: Satpol PP Banyumas Siap Tertibkan APK yang Langgar Ketentuan Aturan Pemasangan

“KPU sudah memberikan imbauan sejak 3 November kepada kedua paslon untuk tidak menggunakan logo tersebut. Namun, imbauan itu tidak diindahkan, sehingga kami menerima laporan adanya pelanggaran,” jelasnya.

Penertiban hari ini memfokuskan pada 10 baliho yang tersebar di beberapa titik di Kabupaten Batang, 7 baliho di Kecamatan Batang, 1 di Kecamatan Kandeman, 1 di Kecamatan Tulis dan 1 di Kecamatan Bendar. APK tersebut berupa baliho besar yang dipasang di papan reklame.

“Ini adalah tindak lanjut dari rekomendasi pelanggaran pada Paslon 01 yang melibatkan desain APK menggunakan logo KPU dan pemerintah daerah,” ungkapnya.

Penertiban ini merupakan kali kedua setelah sebelumnya dilakukan pada pertengahan November.

Penertiban pertama menyasar pelanggaran terkait lokasi pemasangan, sementara kali ini difokuskan pada desain yang melanggar aturan.

“Bawaslu akan terus memantau kegiatan kampanye kedua paslon, selain APK, kami juga mengingatkan bahwa setiap kegiatan kampanye harus sesuai prosedur, termasuk memiliki izin dari kepolisian,” tegasnya.

Baca juga: Bawaslu Kota Semarang Akui Banyak APK Melanggar, Akan Segera Ditertibkan

Antisipasi Kerawanan Kampanye

Bawaslu mengingatkan pentingnya pemetaan potensi kerawanan dalam setiap kegiatan kampanye. Hal ini demi menjaga kondusivitas pemilu di Kabupaten Batang. 

“Jika ada potensi kerawanan, kami segera menyampaikan kepada paslon agar seluruh kegiatan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” pungkasnya.(din)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved