Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

DPRD Kota Semarang Kebut Bahas APBD 2025 Pasca Terbentuk AKD

DPRD Kota Semarang resmi menetapkan alat kelengkapan dewan (AKD) periode 2024 - 2029 dalam rapat paripurna, Selasa (19/11/2024).

TRIBUN JATENG / EKA YULIANTI FAJLIN
Anggota DPRD Kota Semarang melakukan pungut hitung untuk menentukan badan kehormatan, saat rapat paripurna, Selasa (19/11/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - DPRD Kota Semarang resmi menetapkan alat kelengkapan dewan (AKD) periode 2024 - 2029 dalam rapat paripurna, Selasa (19/11/2024). Pasca penetapan AKD, legislatif akan mengebut pembahasan APBD Kota Semarang 2025. 

Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman mengatakan, AKD meliputi komisi A hingga D, Badan Kehormatan, Badan Pembentukan Perda (BPP), Badan Anggaran, dan Badan Musyawarah. 

"Insyaallah selesai, langsung kami rumuskan. Badan Musyawarah langsung kerja karena kita dihadapkan dalam waktu dekat pembahasan APBD 2025," papar Pilus, sapaannya. 

Menurutnya, pembahasan APBD 2025 sangat mendesak karena waktu hanya tersisa sekitar 10 hari atau harus selesai maksimal 30 November 2024. Jika diselesaikan hingga batas waktu, dewan akan menerima sanksi. 

"Waktunya jangan sampai kelewat 30 November. Kalau kelewat sanksi nggak gajian selama enam bulan," bebernya. 

Pembahasan APBD 2025 akan segera dilaksanakan. Jika memungkinkan, ujar Pilus, APBD 2025 dibahas di masing-masing komisi. Namun, jika waktu tidak mencukupi akan langsung dibahas di Badan Anggaran. 

"Sesuai tata tertib tidak harus di komisi, bisa langsung ke Banggar. Ini cukup waktu, sampai tanggal 29 November. Ini baru tanggal 19. Masih ada waktu 10 hari," sebutnya. 

Diakuinya, pembentukan AKD memakan waktu cukup lama. Pasalnya, perlu koordinasi dan komunikasi antarfraksi. Selain itu, sempat ada misskomunikasi di salah satu komisi yang membutuhkan proses penyelesaian cukup panjang.

Dalam rapat paripurna pembentukan AKD, ketua dewan sempat menyekors atau menghentikan sementara rapat untuk menentukan pimpinan masing-masing komisi. 

Adapun komisi A diketuai Joko Susilo (PDIP), sekrerataris Cahyo Adi Widodo (Golkar), dan wakil dijabat oleh Abdul Majid (Gerindra). 

Komisi B diketuai Joko Widodo (PKS), Sekretaris Syahrul Qirom, dan wakil ketua Hanik Khoiru Solikah

Komisi C diketuai Rukianto (PDIP), sekretaris Danur Rispriyanto (Demokrat), dan wakil ketua Nunung Sriyanto (Gerindra).

Komisi D diketuai Mualim (Gerindra), sekretaris Swasti Aswagati (Demokrat), dan wakil ketua Sodri. 

Badan Kehormatan diketuai Gianto (PDIP) dan wakil ketua Herlambang Prabowo (Gerindra). 

BPP diketuai oleh Benediktus Narendra (PSI) dan wakil ketua Ali Umar Dhani.  

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved