Berita Kriminal
Jaringan Judi Online Beroperasi di Desa Terpencil, Perputaran Uangnya Capai Rp 2 Miliar
Sat Reskrim Polres Bone berhasil menangkap 15 orang tersangka yang terlibat dalam jaringan judi online yang beroperasi
TRIBUNJATENG.COM - Sat Reskrim Polres Bone berhasil menangkap 15 orang tersangka yang terlibat dalam jaringan judi online yang beroperasi di Desa Pinceng Pute, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone. Penangkapan ini dilakukan pada Minggu (17/11/2024) setelah adanya laporan dari warga setempat.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf, mengungkapkan bahwa jaringan ini diduga melibatkan lebih dari 10.000 warga Sulawesi Selatan (Sulsel). Aktivitas judi online ini menggunakan platform bernama Biratoto.
“Para tersangka menjalankan operasinya di sebuah rumah yang digunakan sebagai pusat pengelolaan. Mereka memanfaatkan media sosial seperti Facebook dan Instagram untuk menarik pengguna,” jelas AKP Yusriadi dalam keterangannya pada Senin (18/11/2024).
Yusriadi mengungkapkan, dalam praktik judi ini, satu orang berperan sebagai pengelola website, yakni seorang pria berinisial HN, sementara yang lainnya berperan sebagai admin yang mengelola transaksi dan aktivitas pemain.
“Pengguna yang bergabung dalam situs ini akan melakukan top-up dan bisa mendapatkan kemenangan dengan estimasi mencapai sekitar Rp600 juta per member. Perputaran uang dalam judi online ini diperkirakan mencapai Rp2 miliar,” tambahnya.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai sekitar Rp90 juta yang diduga berasal dari hasil kegiatan judi ilegal ini.
Sementara itu, Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah, menambahkan bahwa para tersangka mayoritas merupakan warga setempat dengan latar belakang pekerjaan sebagai petani. Mereka menjalankan bisnis judi ini di rumah panggung yang terletak di Ajangale.
"Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Kami segera menindaklanjutinya, dan berhasil mengungkap jaringan judi online yang sudah cukup besar ini," jelas Erwin.
Judi online yang dipromosikan melalui media sosial ini, lanjut Erwin, sangat meresahkan masyarakat.
"Mereka memanfaatkan Facebook dan Instagram untuk menarik minat pemain. Dengan perputaran uang yang besar, kami berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Polres Bone Ungkap Judi Online, 15 Tersangka Diamankan dengan Perputaran Dana Rp2 Miliar
Penjudi Sabung Ayam di Jawa Tengah Kena Hipnotis Ludes Rp 2 Miliar, Polisi Tangkap 3 Pelaku |
![]() |
---|
Tak Ada Takut-takutnya, Biduan Dangdut Pati Ini Transaksi Narkoba di Area Pemakaman Umum |
![]() |
---|
Waspada! Aksi Percobaan Penculikan Terjadi di Pati, Pelaku Dua Pria Bermobil Putih |
![]() |
---|
Detik-detik Siswi Siswi SMP di Pati Nyaris Diculik Dua Pria Tak Dikenal, Digagalkan Satpam |
![]() |
---|
Berontak Saat Hendak Syukuran Kelulusan, Ternyata Santri Laki-laki di Pati Trauma Dicabuli Pengasuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.