Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Hong Kong

Hong Kong Penjarakan 45 Aktivis Prodemokrasi, Benny Tai Peroleh Hukuman Terlama

Pengadilan Hong Kong, pada Selasa (19/11), menjatuhkan hukuman penjara kepada 45 aktivis prodemokrasi berdasarkan Undang-undang (UU) Keamanan Nasional

Benny Tai
the star 

TRIBUNJATENG.COM, HONG KONG - Pengadilan Hong Kong, pada Selasa (19/11), menjatuhkan hukuman penjara kepada 45 aktivis prodemokrasi berdasarkan Undang-undang (UU) Keamanan Nasional yang baru.

Salah satu dari mereka, yang dianggap sebagai “dalang”, yakni Benny Tai, bahkan menerima hukuman terlama hingga 10 tahun penjara.

Hukuman penjara Tai merupakan yang terlama yang pernah dijatuhkan di bawah UU yang tampak diberlakukan untuk meredam perbedaan pendapat setelah terjadi protes prodemokrasi yang masif dan diwarnai dengan kekerasan pada tahun lalu tersebut.

Sebanyak 45 orang yang terdiri atas tokoh-tokoh dari berbagai spektrum politik di Hong Kong itu didakwa melakukan subversi setelah mereka mengadakan jajak pendapat pada 2020 sebagai bagian dari strategi untuk memenangkan mayoritas pemilih prodemokrasi. Pada Selasa kemarin, semuanya dibawa ke pengadilan dan dijejalkan ke dalam ruang tahanan.

Bersama Tai, politikus prodemokrasi, Au Nok-hin, Andrew Chiu, Ben Chung, dan warga negara Australia, Gordon Ng, ditetapkan sebagai organisator dan menerima hukuman hingga 7 tahun 3 bulan. Adapun 40 terdakwa lainnya menerima hukuman mulai dari 4 tahun 2 bulan.

Setelah Tai, hukuman terlama kedua diberikan kepada aktivis muda Owen Chow, yaitu 7 tahun 9 bulan. Pengadilan mengatakan, Chow “mengambil peran yang lebih proaktif dalam skema ini daripada terdakwa lainnya”.

Tuai kecaman

Kecaman internasional kemudian mengalir deras menuju Hong Kong atas putusan yang memenjarakan 45 aktivis prodemokrasi itu.

 Amerika Serikat, Australia, dan kelompok-kelompok hak asasi manusia (HAM) mengecam hukuman tersebut sebagai bukti terkikisnya kebebasan politik di sana, sejak Beijing memberlakukan UU Keamanan, pada 2020.

Pemerintah Australia mengaku “sangat prihatin” dengan hukuman tersebut. Mereka menegaskan akan terus mengadvokasi “kepentingan terbaik” terhadap Gordon Ng khususnya.

Seorang juru bicara Konsulat AS di Hong Kong mengatakan, Amerika Serikat “mengecam keras” hukuman tersebut. Disebutkan, bahwa para terdakwa dituntut secara agresif dan dipenjara karena berpartisipasi secara damai dalam kegiatan politik yang normal.

 “Hukuman keras hari ini mencerminkan betapa cepatnya kebebasan sipil dan independensi peradilan di Hong Kong menukik dalam empat tahun terakhir,” kata Direktur Rekanan China di Human Rights Watch, Maya Wang, dalam sebuah pernyataan.

Anna Kwok, direktur eksekutif Dewan Demokrasi Hong Kong yang berbasis di Washington, mengutuk hukuman tersebut sebagai serangan terhadap esensi Hong Kong yang mendambakan kebebasan, demokrasi, dan hak untuk berekspresi secara politik. China dan Hong Kong telah menangkis kritik tersebut dengan mengatakan UU keamanan telah memulihkan ketertiban setelah protes tahun 2019, dan memperingatkan “campur tangan” dari negara lain. (kps/afp/Tribunnews)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved