Berita Regional
Viral Paket Sembako Pemkab Berisi Selebaran Pilih Kotak Kosong
Sebuah video yang memperlihatkan pembagian paket sembako viral di media sosial, memicu perhatian publik di Kabupaten Maros
TRIBUNJATENG.COM - Sebuah video yang memperlihatkan pembagian paket sembako viral di media sosial, memicu perhatian publik di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Pasalnya, dalam kantong sembako tersebut ditemukan selebaran yang mengajak warga untuk memilih kotak kosong.
Paket sembako itu terbungkus dalam kantong berwarna biru berlogo Pemerintah Kabupaten Maros dengan tulisan "Maros Go Green." Video berdurasi 3 menit 5 detik ini menampilkan isi kantong sembako yang terdiri dari tepung terigu, minyak goreng, mie instan, dan selebaran bernuansa politik.
Menurut narasi dalam video, kantong tersebut diantarkan ke rumah warga pada pukul 16.30 WITA. "Tepat pukul 16.30 WITA, ada yang membawa kantong berisi satu bungkus tepung terigu merek Dua Pedang, satu liter minyak goreng, tiga bungkus mie goreng pedas, satu bungkus mie rasa kaldu ayam, dan satu bungkus mie goreng biasa. Totalnya ada lima bungkus," jelas pria yang merekam video.
Selain sembako, warga dikejutkan dengan adanya selebaran di dalam kantong tersebut yang berisi ajakan untuk memilih kotak kosong. Hal ini menimbulkan spekulasi tentang motif politik di balik pembagian sembako tersebut.
“Di dalam tas ada enam lembar contoh surat suara yang tanda panahnya mencoblos nomor 1,” ujarnya.
Ia pun tak tahu siapa yang memberikan paket sembako tersebut.
“Saya tanya kepada orang yang membawa ini ke rumah tetapi dia mengatakan tidak tahu siapa orangnya yang jelas ada ini barang dititipkan untuk pak imam masjid Nurul Ikhlas Ballaparang,” lanjutnya.
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Maros, Gazali Hadis mengatakan telah menerima laporan terkait paket sembako ini.
“Sudah masuk informasinya ke kami, kami tindaklanjuti sebagai informasi awal dugaan pelanggaran,” sebutnya, Rabu (20/11/2024).
Ia menuturkan pihaknya masih mengumpulkan syarat formal dan materil laporan ini.
Ia menjelaskan syarat formal sebuah laporan diantaranya identitas pelapor termasuk wilayah domisilinya, nama dan alamat terlapor.
Kemudian, waktu pelaporan tidak melebihi tujuh hari sejak diketahui.
Sementara syarat materil meliputi waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran, uraian kejadian dan bukti.
“Setelah penelusuran, jika terpenuhi syarat formal dan materielnya baru kami register temuan,” tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Viral Paket Sembako Logo Pemkab Maros, Isi Minyak, Terigu, dan Selebaran Ajakan Pilih Kotak Kosong
Bocah Perempuan 8 Tahun Ditemukan Tewas di Kos, Ibunya Sempat Kabur |
![]() |
---|
Kerangka Manusia Terbungkus Daster Merah Jambu Ditemukan Pencari Ikan di Area Tambak |
![]() |
---|
Karyawan Zaskia Adya Mecca Jadi Korban Pemukulan di Jalan, Pelaku Mengaku Anggota |
![]() |
---|
Bayi dengan Kaki Terikat Ditemukan di Saluran Air, Diduga Dilempar dari Lantai 2 |
![]() |
---|
Dendam Sering Dikatai Penyuka Sesama Jenis, Santri Bunuh Santri dengan Bongkahan Batu dan Besi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.