Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Pendaftaran PPPK Pemkot Semarang Tahap 2 Dibuka, Ada 2.664 Formasi

BKPP Kota Semarang mengumumkan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua dengan jumlah 2.664 formasi.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG / EKA YULIANTI FAJLIN
Kepala BKPP Kota Semarang, Joko Hartono. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang mengumumkan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua.

Tahap kedua ini, ada 2.664 formasi. 

Kepala BKPP Kota Semarang, Joko Hartono menyampaikan, seleksi PPPK tahap pertama telah selesai dilakukan verifikasi.

Saat ini, pihaknya mengumumkan pendaftaran PPPK tahap kedua.

Baca juga: BI Jateng dan Perbankan Donorkan 350 Kantong Darah ke PMI Kota Semarang & Serahkan Mobil Ambulans

Baca juga: PT KAI Daop 4 Semarang Lakukan Perawatan Kereta Api Menjelang Libur Natal dan Tahun Baru

"Kalau kemarin sudah dibuka tahap pertama dan sudah selesai dilakukan verifikasi."

"Saat ini, yahap kedua untuk teman-teman non ASN yang belum masuk dalam database," jelas Joko Hartono, Kamis (21/11/2024). 

Menurutnya, peruntukan seleksi tahap 2 untuk para non-ASN yang belum masuk database sesuai instruksi kementerian PANRB.

Mereka yang belum masuk database BKN diberi kesempatan mendaftar PPPK.

Syaratnya, mereka sudah mengabdi di Pemkot Semarang mininal dua tahun.

Guru yang memiliki sertifikat PPG juga diberi kesempatan. 

"Ada tambahan lagi bagi guru yang memiliki sertifikat profesi walaupun belum mengabdi boleh ikut seleksi."

"Kalau tenaga administrasi harus mengabdi di Pemkot Semarang minimal 2 tahun," jelasnya. 

Joko Hartono mengatakan, pengumuman pendaftaran pada 1-30 November 2024, pendaftaran seleksi pada 17 November-31 Desember 2024.

Sedangkan, pengumpulan administrasi sekira Desember 2024-Februari 2025. 

Sedangkan pengumuman hasil seleksi administrasi pada 18 Februari 2025 yang dilanjutkan masa sanggah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved