Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Penetapan UMK 2025 di Jawa Tengah Dipastikan Molor! Ini Penyebabnya

Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 di Jateng dipastikan mundur karena belum ada keputusan dari pusat tentang penetapan UMK.

|
Penulis: budi susanto | Editor: raka f pujangga

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)  2025 di Jateng dipastikan mundur.

Pasalnya hingga detik ini belum ada keputusan dari pusat tentang penetapan UMK.

Pemprov Jateng juga menunggu instruksi ataupun pernyataan resmi dari Kemenaker RI.

Baca juga: Asyik! Upah Minimum 2025 Naik, Ini Daftar UMK Provinsi Jawa Timur 2024, Kota Surabaya Tertinggi

Menurutnya Kepala Disnakertrans Provinsi Jateng, Ahmad Aziz, Kemenaker masih menindaklanjuti putusan MK.

Ia mengatakan, sampai sekarang penetapan UMK masih dibahas ditingkatkan pusat oleh tripartite.

Dijelaskannya, tripartit berisi serikat buruh, pengusaha perwakilan pemerintah hingga akademisi.

"Sampai sekarang belum ada keputusan dari pembahasan tersebut," katanya saat ditemui Tribunjateng.com di Kantor Disnakertrans Provinsi Jateng, Kamis (21/11/2024).

Aziz menerangkan, pembahasan yang tengah dilakukan memunculkan beberapa skema.

Namun belum ada kejelasan skema yang akan digunakan untuk penetapan UMK.

"Kami juga menunggu peraturan yang akan dikeluarkan dari pusat," tuturnya.

Setelah Kemenaker mengeluarkan edaran resmi, Aziz menerangkan Disnakertrans Jateng akan menyampaikan ke khalayak umum.

Baca juga: Asyik! Upah Minimum 2025 Naik, Ini Daftar UMK Banten 2024, Kota Cilegon Tertinggi

Ditambahkannya dulu penetapan UMK berdasarkan PP 51 dan ditetapkan pada 21 November.

Namun karena ada putusan MK penetapan UMK berbeda.

"Beberapa waktu lalu kami melakukan koordinasi dengan dewan pengupahan terkait kebijakan pengupahan. Hasil rapat akan disampaikan ke pemerintah pusat," tambahnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved