Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Cilacap

Seorang Kasir di Cilacap Gelapkan Uang Perusahaan Capai 600 Juta Rupiah, Ini Modusnya

APS (30) seorang pegawai kasir di sebuah pusat perbelanjaan ternama di Cilacap diduga menggelapkan uang perusahaan

Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: muslimah
Ist. Humas Polresta Cilacap
APS (30) seorang karyawan perusahaan perbelanjaan di Cilacap yang menggelapkan uang perusahaan hingga Rp600 juta. 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - APS (30) seorang pegawai kasir di sebuah pusat perbelanjaan ternama di Cilacap diduga menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja.

Nominal uang yang digelapkannya pun bernilai fantastis yakni  hingga mencapai total Rp 603 juta. 

Diketahui aksi penggelapan uang sudah dilakukan APS sejak 2020 lalu.

"Unit Reskrim Polsek Cilacap Selatan telah berhasil mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan dengan total kerugian mencapai Rp603 juta. 

"Pelaku adalah seorang kasir berinisial APS yang bekerja di salah satu pusat perbelanjaan di Cilacap," ungkap Kasihumas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (21/11/2024).

Baca juga: Kisah Tragis Jessica, Dijemput 3 Sopir Travel, Jasadnya Ditemukan 2 Hari Kemudian

Galih mengatakan, kasus penggelapan uang perusahaan tersebut terbongkar pada akhir Oktober 2024 kemarin setelah adanya laporan dari pihak manajemen.

"Pada tanggal 29 Oktober 2024, salah satu rekan kerja pelaku menemukan struk transaksi yang tidak sesuai dengan SOP perusahaan," kata Galih 

Kejanggalan itu pun kemudian dilaporkan kepada Kepala Divisi Keuangan, yang kemudian melibatkan tim IT untuk memeriksa data transaksi. 

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku kerap kali tidak memasukkan barang-barang tertentu ke dalam sistem pembelian, namun tetap menerima uang dari konsumen.

"Modusnya yakni pelaku tidak mencatat pembelian barang tertentu ke dalam sistem, tapi uang dari transaksi tersebut ia kantongi untuk keperluan pribadi.
Ini dilakukan secara berulang sejak September 2020 hingga Oktober 2024," jelas Galih.

Setelah menerima laporan resmi dari pihak manajemen, polisi pun segera melakukan penyelidikan. 

Pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan barang bukti berupa struk asli dan struk manipulasi.

Saat diperiksa, APS mengaku bahwa dirinya melakukan tindakan tersebut karena tekanan ekonomi. 

"Pelaku mengaku menjadi tulang punggung keluarga. Namun, hal ini tidak membenarkan tindakannya yang merugikan perusahaan hingga ratusan juta rupiah," ujarnya.

Berdasarkan hasil audit internal perusahaan dan pengakuan APS, total kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp 603.695.220.

Dari tangan APS polisi menyita barang bukti yang meliputi struk pembayaran manipulasi buatan pelaku dan struk asli sebagai pembanding. 

"Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk manajemen dan rekan kerja pelaku," imbuh Galih. (pnk)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved