4 Cara Cek DPT Pilkada 2024, Bisa Lewat cekdptonline.kpu.go.id
Untuk mengecek Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pilkada, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut 1. Melalui Situs Resmi KPU
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
4 Cara Cek DPT Pilkada 2024, Bisa Lewat cekdptonline.kpu.go.id
TRIBUNJATENG.COM- Cara cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dapat dilakukan secara onlin
Untuk mengecek Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pilkada, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Melalui Situs Resmi KPU
- Buka situs resmi KPU https://cekdptonline.kpu.go.id/
-Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan data lain yang diminta.
-Klik "Cek" untuk melihat apakah Anda sudah terdaftar dalam DPT.
2. Melalui Aplikasi Mobile "Lindungi Hakmu"
1. Unduh aplikasi Lindungi Hakmu di Play Store atau App Store.
2. Masuk dengan memasukkan NIK atau data yang diminta.
3. Periksa status pendaftaran Anda di DPT melalui aplikasi tersebut.
3. Melalui Kantor Kelurahan atau Kecamatan
Anda juga bisa mendatangi kantor kelurahan atau kecamatan setempat untuk mengecek langsung status Anda dalam DPT. Bawa KTP sebagai bukti identitas.
4. Layanan Informasi melalui Call Center KPU
Jika mengalami kesulitan, Anda bisa menghubungi call center KPU di nomor yang tersedia di situs KPU untuk bantuan lebih lanjut.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.