Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilbup Batang 2024

Real Count Pilbup Batang 2024 Update Kamis 28 November, Faiz-Suyono Ungguli Fauzi-Ahmad Ridwan

Berikut ini hasil hitung sementara pemilihan bupati Batang 2024 yang diambil dari website https://data-pemilu.pages.dev/.

Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
Instagram/kpukabbatang
Real Count Pilbup Batang 2024 Update Kamis 28 November, Faiz-Suyono Ungguli Fauzi-Ahmad Ridwan 

TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini hasil hitung sementara pemilihan bupati Batang 2024 yang diambil dari website https://data-pemilu.pages.dev/.

Pilkada serentak 2024 telah digelar pada Rabu (27/11/2024), termasuk di Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

Penghitungan suara sementara dari lembaga survey dan KPU pun mulai dirilis.

Baca juga: Link Real Count Update Pilbup Purbalingga 28 November 2024, Fahmi-Dimas Ungguli Tiwi-Hendra

Baca juga: Link Real Count Terkini Pilbup Semarang 28 November 2024, Ngesti-Arifah Ungguli Huda-Yarmuji

Untuk Kabupaten Batang, ada 2 pasangan calon yang maju.

Yaitu Fauzi Fallas dengan Ahmad Ridwan melawan Faiz Kurniawan dengan Suyono.

Dilansir dari https://data-pemilu.pages.dev/ pada Kamis (28/11/2024) pukul 08.30 WIB, paslon Faiz - Suyono ungguli paslon Fauzi - Ahmad Ridwan.

Jumlah suara yang masuk sudah 99.92 persen atau 1256 dari 1257 TPS.

Berikut ini pendapatan suara sementara pilbup Batang: 

1. H. FAUZI FALLAS - H. AHMAD RIDWAN, S.E., M.M.
229.177 suara atau 46.85 %

2. M. FAIZ KURNIAWAN, S.H., M.H. - SUYONO, S.IP., M.Si.
259.946 suara atau 53.15 %

()
() (https://data-pemilu.pages.dev/)

Untuk data yang lebih akurat bisa dilihat di website resmi KPU https://pilkada2024.kpu.go.id/pilwalkot/jawa-tengah/batang

Disclaimer:
1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved