Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilbup Rembang 2024

Update Hasil Real Count Pilbup Rembang 28 November 2024, Harno-Hanies Unggul Atas Vivit-Umam

Update Hasil Real Count Pilbup Rembang 28 November 2024, Harno-Hanies Unggul Atas Vivit-Umam

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
DATA-PEMILU
Update Hasil Real Count Pilbup Rembang 28 November 2024, Harno-Hanies Unggul Atas Vivit-Umam 

Update Hasil Real Count Pilbup Rembang 28 November 2024, Harno-Hanies Unggul Atas Vivit-Umam

TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini hari real count pemilihan bupati Pilbup Rembang, Jawa Tengah dari https://data-pemilu.pages.dev/.

Pada Rabu (27/11/2024) masyarakat Indonesia mengikuti pemilihan pemimpin daerah baik dari tingkat kabupaten/kota dan Provinsi.

Termasuk di wilayah Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

Dalam Pilkada Rembang 2024, terdapat dua pasangan calon.

Paslon nomor urut 1: Vivit Dinarini Atnasari, S.Farm., Apt - Zaimul Umam NS (Vivit-Umam)

Paslon nomor urut 2: H Harno, S.E. - Mochamad Hanies Cholil Barro' (Harno-Hanies).

Hasil pemilihan atau hasil hitung suara sementara bisa dipantau langsung oleh masyarakat melalui website Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berikut ini link Real Count dari KPU: https://pilkada2024.kpu.go.id/pilwalkot/jawa-tengah/rembang.

Buka website resmi KPU, lalu klik kolom 'Pemilihan Bupati/Walikota' 

Kemudian klik kolom provinsi dan pilih Jawa Tengah.

Lalu klik kolom sebelahnya dan pilih Kabupaten Rembang.

Nantinya akan muncul hasil penghitungan suara sementara dari setiap TPS.

Berdasarkan data dari https://data-pemilu.pages.dev/ pasangan Harno-Hanies unggul dengan perolehan suara 51,58 persen atau 222.008 suara.

Sementara pasangan Vivit-Umam memperoleh 48,42 persen atau 208.417 suara.

Data yang dirilis mencakup 99,62 persen dengan rincian 1.049 dari 1.053 TPS per 28 November 2024 pukul 10.15 WIB.


Disclaimer:

Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved