Kamis, 16 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Begini Modus Kepala Bulog Raup Cuan dari Penjualan Beras Stabilisasi Harga, Dijual hingga NTT

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba, Sulawesi Selatan, menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus penyaluran beras

Editor: muh radlis
TRIBUNMURIA/YUNANSETIAWAN).
ILUSTRASI Bersa Bulog 

TRIBUNJATENG.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba, Sulawesi Selatan, menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus penyaluran beras yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya. Kasus ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk pejabat dan pengusaha.

Salah satu tersangka adalah Kepala Bulog Bulukumba, Ervina Zulaeha (49), yang ditetapkan bersama empat lainnya, yaitu R (35), mantan Asisten Supply Chain dan Pelayanan Publik Bulog Kanca Bulukumba; IDT (54), Direktur CV UF sekaligus mitra pengadaan pangan Kancab Bulog; SS (60), pengusaha beras asal Jeneponto; dan S (41), pengusaha beras asal Kupang.

Kepala Kejari Bulukumba, Banu Laksamana, menjelaskan bahwa para tersangka diduga terlibat dalam penjualan beras yang seharusnya digunakan untuk program stabilisasi harga di empat kabupaten, yakni Bulukumba, Sinjai, Bantaeng, dan Jeneponto, pada tahun 2023.

Kelima tersangka kini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bulukumba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Para tersangka menjual beras yang diperuntukkan bagi masyarakat umum ke pedagang di Sinjai, Bulukumba, Bantaeng, Jeneponto, hingga Kupang, Nusa Tenggara Timur, dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi," ujar Banu Laksamana saat jumpa pers di kantor Kejari Bulukumba, Kamis (28/11/2024).

Pada tahun 2023, Perum Bulog melaksanakan penugasan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk menyalurkan Beras Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) menggunakan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang bersumber dari APBN.

Beras tersebut bertujuan menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga beras di tingkat konsumen, menanggulangi gejolak harga, serta mengendalikan inflasi.

Penyaluran beras SPHP diatur secara ketat, hanya melalui saluran yang memenuhi syarat dan terdaftar di Perum Bulog sebagai mitra.


Namun, dalam kasus ini, dari total 1.344.490 kilogram beras SPHP yang disalurkan di empat kabupaten, sebanyak 710.467 kilogram atau 52,84 persen disalurkan tidak sesuai ketentuan.

Para tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pendaftaran calon distributor dan mitra perusahaan, penyerahan barang di gudang, hingga penyaluran beras SPHP yang tidak sesuai aturan.

Selain itu, penggunaan rekening pribadi untuk memperoleh keuntungan juga menjadi bagian dari modus operandi mereka.

Akibat perbuatan ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp2.144.829.290, yang mencakup kompensasi pemerintah yang tidak seharusnya dibayarkan dan keuntungan yang diperoleh para tersangka.

Banu Laksamana menyatakan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengancam dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul BREAKING NEWS: Kepala Bulog Bulukumba Ditetapkan Tersangka Penyaluran Beras

Sumber: Tribun Timur
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved