Berita Kriminal
Begini Modus Pengedar Pasarkan Ganja di Medsos, Barang Ditaruh di Tempat Tertentu
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga meringkus pria asal Kabupaten Banyumas karena memiliki narkotika jenis ganja.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga meringkus pria asal Kabupaten Banyumas karena memiliki narkotika jenis ganja.
Pria tersebut ditangkap berikut barang buktinya di wilayah Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga beberapa waktu yang lalu.
Kasat Reserse Narkoba Polres PurbaIingga, AKP Ihwan Ma'ruf saat konferensi pers, Sabtu (30/11/2024) mengatakan Satresnarkoba Polres Purbalingga mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba golongan 1 jenis tanaman Ganja.
Tersangka yang ditangkap yaitu AA (22) pekerjaan wiraswasta warga Kabupaten Banyumas.
Dia diringkus, Sabtu (23/11/2024) sekira jam 22.00 WIB di pinggir jalan dekat rice mill wilayah Desa Kalitinggar Kidul, Kecamatan Padamara, Kabupaten PurbaIingga.
"Modus yang dilakukan yaitu tersangka membeli narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman Ganja melalui media sosial yang selanjutnya akan dikonsumsi sendiri," ujar Kasat Reserse Narkoba didampingi Kasi Humas Iptu Setyo Hadi kepada Tribunbanyumas.com.
Disampaikan pengungkapan kasus berawal saat adanya informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Padamara.
Dari informasi tersebut kemudian Unit Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan.
Saat dilakukan penyelidikan, ditemukan adanya seseorang yang gerak geriknya mencurigakan berhenti dari sepeda motor seperti mengambil sesuatu.
Anggota kemudian melakukan pemeriksaan dan ditemukan bungkusan yang diduga berisi narkoba.
"Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui ia sedang mengambil paketan dan bungkusan tersebut adalah ganja yang dipesan secara online melalui medsos," ungkapnya.
Barang bukti yang disita yaitu bungkusan alumunium foil berisi irisan daun diduga ganja dengan berat kotor kurang lebih 18,97 gram, satu lembar kertas minyak, satu buah tas kresek, lima bendel papir, dua buah handphone dan satu sepeda motor.
Tersangka mengaku sudah mengkonsumsi ganja sejak bulan September 2024.
Tujuannya agar bisa tenang karena merasa kesulitan tidur.
Saat ditangkap tersangka sudah dua kali memesan ganja melalui media sosial.
Ganja tersebut menurut tersangka dibeli dengan harga Rp1,5 juta per paket. Pesanan dilakukan melalui media sosial Instagram.
Setelah transaksi pembayaran kemudian penjual akan meletakkan ganja di suatu tempat untuk diambil oleh pembeli.
Kasat Reserse Narkoba menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar," tegasnya.
Kasat Reserse Narkoba berpesan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan narkotika dan obat obat berbahaya.
Selain itu ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait peredaran narkoba sehingga kasusnya bisa terungkap.
Masyarakat bisa melapor apabila menjumpai adanya penyalahgunaan narkoba di sekitarnya.
Laporan bisa disampaikan melalui aplikasi SIAP Polres Purbalingga di nomor 0851-8338-9110. (jti)
Identitas Ayah Bayi yang Dibuang di Sungai Wonogiri Terungkap, Kini Diincar Polisi |
![]() |
---|
Wanita Muda Korban Pembunuhan di Tegal Dimakamkan di Brebes, Ibu Korban Pingsan |
![]() |
---|
Gadis yang Dihamili Ayah Kandung di Cilacap Lahirkan Bayi dalam Kondisi Selamat |
![]() |
---|
Kenalkan Namanya Sawabi Ayah Bejat dari Cilacap Hamili Anak Kandung, Terbongkar Berkat Tetangga |
![]() |
---|
"Ada Laki-laki Lain" Warga Setempat Ungkap Pemicu Pembunuhan Wanita Muda di Tegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.