Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Pimpinan Ponpes Ngumpet di Plafon Rumah Warga, Diburu Massa Karena Cabuli 3 Santriwati Hingga Hamil

Pria berinisial Kh (41) seorang pimpinan ponpes ngumpet di plafon rumah warga saat diburu massa.

Editor: rival al manaf
Dokumentasi Polisi
Seorang pimpinan Ponpes di Serang, Banten inisial Kh ditangkap polisi usai bersembunyi di plafon rumah warga, Minggu (1/12/2024). Kh kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan 3 santriwatinya. 

TRIBUNJATENG.COM - Pria berinisial Kh (41) seorang pimpinan ponpes ngumpet di plafon rumah warga saat diburu massa.

Pondok pesantren yang adai di Cikande, Kabupaten Serang, Banten,  juga dirusak sekelompok orang.

Hal itu terjadi setelah Kh diduga mencabuli 3 santriwatinya hingga hamil.

Baca juga: Kunci Jawaban Buku Tematik 6 Kelas 5 SD Halaman 82 83 84 dan 85 Subtema 2 Pembelajaran 2

Baca juga: Sleeping Beauty Cerita Dongeng Bahasa Inggris Anak Pengantar Tidur, Aurora Si Putri Tidur

berinisial Kh (41), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap santriwatinya. 

Penangkapan Kh dilakukan oleh Polres Serang saat ia bersembunyi di plafon rumah warga di Kampung Badak, Desa Gembor Udik, Minggu (1/1/2024) siang.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak kemarin, dan sudah ditahan," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Senin (2/12/2024).

Andi menjelaskan, Kh dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 20 tahun, karena adanya pemberatan di mana tersangka merupakan tenaga pendidik/pengajar/ustaz/mubaligh," tambah Andi.

Menurut keterangan Andi, Kh telah melakukan pencabulan terhadap tiga santriwatinya secara berulang dari 2021 sampai 2023.

TSalah satu korban bahkan hamil, dan Kh melakukan aborsi untuk menutupi perbuatannya agar tidak diketahui orangtua korban.

"Tersangka ini telah menyetubuhi atau melakukan perbuatan cabul terhadap santriwatinya sebanyak tiga orang, yang dilakukan di dalam pondok pesantren," jelas Andi.

Sebelumnya, aksi perusakan terjadi di Ponpes yang dipimpin Kh pada Minggu (1/1/2024) siang, dipicu oleh dugaan pencabulan tersebut.

Massa yang berasal dari luar kampung merusak fasilitas Ponpes, termasuk dua gazebo yang berusaha dibakar, pagar, relief, serta merusak atap bangunan hingga porak-poranda.

Saat aksi berlangsung, Kh sudah melarikan diri dari ponpes dan bersembunyi di plafon rumah warga. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cabuli Santriwati hingga Hamil, Pimpinan Ponpes di Serang Jadi Tersangka"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved