Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Cawagub Jateng, Hendrar Prihadi Dicecar KPK Soal Dugaan Kasus Korupsi Wali Kota Semarang

KPK memeriksa calon wakil Gubernur Jawa Tengah sekaligus mantan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi atau Hendi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Hendrar Prihadi alias Hendi mengaku diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- KPK memeriksa calon wakil Gubernur Jawa Tengah sekaligus mantan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi atau Hendi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (3/12/2024).

Hendrar mengatakan, selama pemeriksaan, penyidik meminta keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Semarang.

"Ada undangan, harus memberikan kesaksian terhadap beberapa hal di Pemkot Semarang,” kata Hendi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa.

Dikatakannya, kasus dugaan korupsi tersebut terkait Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.

"Kurang lebih begitu, iya (terkait Mbak Ita)," ujarnya. Ita adalah pendamping Hendi semasa menjabat sebagai Wali Kota. Saat ini, Ita menjabat sebagai Wali Kota Semarang menggantikan Hendi sejak Oktober 2022.

"(Ditanya soal?) Ya, beberapa kegiatan di Semarang waktu saya jadi wali kota," sebutnya. Ita adalah pendamping Hendi semasa menjabat sebagai Wali Kota. Saat ini, Ita menjabat sebagai Wali Kota Semarang menggantikan Hendi sejak Oktober 2022.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi, pengadaan barang dan jasa, dan pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah.

Menurut informasi dari penegak hukum di internal KPK, keempat tersangka itu adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, suami Mbak Ita yakni Alwin Basri.

Kemudian Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang bernama Martono, dan pihak swasta bernama Rahmat U Djangkar. KPK juga mencegah Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mba Ita dan suaminya serta dua tersangka lainnya bepergian ke luar negeri. (tribun/kompas)

Baca juga: BERITA LENGKAP : Komisi III DPR RI Gelar Rapat Dengar Pendapat Kasus Oknum Polisi Tembak Siswa

Baca juga: Kisah Nurjanah Pengidap Kanker Bangun Jalan di Kampung : Biar Saja Orang Menghujat dan Bilang Pamer

Baca juga: Kisah Nurjanah Pengidap Kanker Bangun Jalan di Kampung : Biar Saja Orang Menghujat dan Bilang Pamer

Baca juga: Buah Bibir : Putri Zulhas Segera Nikahi Zumi Zola

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved