Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Profil Gus Miftah Viral Setelah Ejek Penjual Es Teh, Segini Gajinya Sebagai Utusan Khusus Presiden 

Nama Gus Miftah masih menjadi perbincangan hangat setelah videonya diduga menghina pedagang es teh viral.

Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
X/@Lone_Lynx__
Viral Video Gus Miftah Lontarkan Kata Kasar ke Penjual Es Teh Saat Mengisi Acara Pengajian 

TRIBUNJATENG.COM- Nama Gus Miftah masih menjadi perbincangan hangat setelah videonya diduga menghina pedagang es teh viral.

Tindakan Gus Miftah dinilai tak pantas karena dirinya adalah utusan khusus presiden.

Bahkan pihak Istana Negara telah memberikan teguran kepada Gus Miftah.

Dilansir dari sejumlah sumber, Gus Miftah memiliki nama lengkap Miftah Maulana Habiburrahman.

Ia lahir di Lampung pada 5 Agustus 1981 dan saat ini berusia 43 tahun.

Gus Miftah adalah seorang mubalig dan pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji di Sleman, Yogyakarta.

Gus Miftah merupakan keturunan ke-9 Kiai Muhammad Ageng Besari, pendiri Pesantren Tegalsari Ponorogo.

Ia merupakan lulusan MTs dan MAN Pondok Pesantren Bustanul Ulum.

Gus Miftah pernah menempuh pendidikan tinggi di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, namun tidak selesai.

Dirinya berhasil merain gelar S-1 Pendidikan Agama Islam di Universitas Islam Sultan Agung Semarang tahun 2023.

Gus Miftah memiliki ciri khas saat berdakwah.

Ia kerap berdakwah ke kaun marjinal.

Dirinya bahkan pernah memberikan pengajian di salah satu club malam di Bali.

Gus Miftah menikah dengan wanita bernama Ning Astuti sejak 2004.

Gus Miftah kini ditunjuk Presiden Prabowo Subianto, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.

Dirinya dilantik pada 22 Oktober 2024 lalu di Istana Negara, Jakarta.

Dilansir dari Kompas.com, gaji Gus Miftah sebagai utusan khusus negara mencapai Rp 18.648.000 per bulan.

Honor untuk Utusan Khusus Presiden disesuaikan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Disebutkan dalam Perpres tersebut, gaji dan hak keuangan lainnya seorang Utusan Khusus Presiden disamakan dengan level menteri. 

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi utusan khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri," tulis Pasal 22 Perpres Nomor 137 Tahun 2024.

Merujuk pada Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000 yang mengatur hak keuangan menteri kabinet, menteri negara mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan. 

Penghasilan menteri dan pejabat setingkat menteri lainnya adalah tunjangan jabatan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 sebesar Rp 13.608.000 per bulan.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved