Rabu, 29 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Pembahasan RAPBD 2025 Belum Juga Selesai, Kinerja DPRD Kota Solo Disoroti

Kinerja dari DPRD Kota Solo menjadi sorotan lantaran belum selesainya pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2025

Tayang:
Penulis: Agus Iswadi | Editor: Catur waskito Edy
agus iswadi
Prof Sunny Ummul Firdaus 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Kinerja dari DPRD Kota Solo menjadi sorotan lantaran belum selesainya pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2025.

Hal tersebut dibahas dalam forum diskusi bertajuk "Gagal Sahkan RAPBD TA 2025, DPRD Kota Solo Makan Gaji Buta" di salah satu kafe wilayah Kota Solo pada Jumat (6/12/2024) malam. Dalam diskusi tersebut menghadirkan dua narasumber yakni Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Prof Sunny Ummul Firdaus dan Dosen Fakultas Hukum UNS Solo, DR Waluyo.

Inisiator acara, Guntur Wahyu Nugroho menyampaikan, keterlambatan pembahasan RAPBD 2025 tentu merugikan kepentingan publik. Pihaknya berharap dinamika yang terjadi di internal dewan tidak berdampak terhadap kepentingan masyarakat dengan tidak selesainya pembahasan RAPBD 2025.

"Ini jelas merugikan kepentingan publik, karena kita akan tersandera pertama, mungkin program-program yang membutuhkan belanja modal tidak bisa serta merta dieksekusi, juga program-program wali kota terpilih mengalami hambatan," katanya kepada Tribunjateng.com, Jumat malam.

Dalam kesempatan tersebut turut hadir, Mantan Anggota DPRD Kota Solo dari Fraksi PDIP, Ginda Ferachtriawan. Dia menuturkan, keterlambatan pembahasan RAPBD 2025 menunjukan kinerja anggota dewan belum optimal.

"Teman-teman dewan selama 4 bulan ngapain aja, sampaikan saja, kinerja apa yang telah mereka lakukan, tadi kita jadi lebih tahu perda ada yang belum dibahas, perda yang ada belum bsia dibahas karena belum ada bapemperda, APBD belum bisa dibahas karena banggar masih seperti ini, komisi belum bisa memanggil dinas-dinas karena belum ada komisi," terangnya.

Sementara itu Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Prof Sunny Ummul Firdaus mengatakan, ada sisi positif dan negatif dari keterlambatan pembahasan RAPBD 2025. Sisi positifnya tentu masyarakat lebih ingin tahu terkait permasalahan yang mengakibatkan RAPBD 2025 belum selesai dibahas. Kemudian sisi negatifnya tentu menjadi indikator terkait pengelolaan keuangan daerah.

"Kualtias pengelolaan daerah itu dinilai dari segi disiplin. Indikatornya kan di situ. Dengan tidak disiplin menunjukkan pengelolaan keuangan daerah yang tidak berkualitas. Tetapi kita kan tidak tahu isinya. Kalau dibahas isinya dengan tepat, sesuai, ini kan menunjukkan pengelolaannya baik dari segi timing waktu," ungkapnya. (Ais).

Baca juga: Rapat Anggota Tahunan Primkoppol Polres Jepara Fokuskan Peningkatan Kesejahteraan Anggota

Baca juga: Eco-Sociopreneurship MEMBARA di UKSW, 70 Stand Inovasi dan UMKM untuk Masa Depan Berkelanjutan

Baca juga: Video Penyerahan Sertifikat UNESCO Geopark Kebumen Bakal Digelar September 2025 di Chile

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved