Rabu, 8 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Rembang

UMK Rembang 2025 Tidak Semata-mata Mengalikan 6,5 Persen, Ternyata Ada Penghitunga Lain Ini

Pemkab Rembang akan mempersiapkan skema perhitungan terkait kenaikan UMK 2025, tidak semata-mata mengalikan 6,5 persen.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: raka f pujangga
Tribunjateng/Rezanda Akbar D.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinakertrans) Kabupaten Rembang, Dwi Martopo 

TRIBUNJATENG.COM, REMBANG - Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025, adanya hal tersebut Pemkab Rembang akan mempersiapkan skema dan mempelajari terkait Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 yang menjadi dasar resmi pelaksanaan kebijakan tersebut.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinakertrans) Kabupaten Rembang, Dwi Martopo, mengungkapkan bahwa regulasi tersebut mengatur kenaikan UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 6,5 persen, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Baca juga: Daftar 35 Upah Minimum UMK 2025 Kabupaten/Kota di Jateng Jawa Tengah Jika Naik 6,5 Persen

Dwi menjelaskan cara menghitung kenaikan UMP/UMK tidak dilakukan secara langsung, misalnya dengan mengalikan UMK saat ini sebesar Rp2.099.689 dengan 6,5 persen dan menambahkan hasilnya.

Sebaliknya, penghitungan dilakukan berdasarkan pedoman tertentu yang harus diikuti oleh seluruh pemerintah daerah.

“Nantinya Dewan Pengupahan Kabupaten akan menghitung kenaikan UMK berdasarkan pedoman tersebut," ujarnya dikutip Tribunjateng, Senin (9/12/2024).

Dewan tersebut terdiri atas unsur Pemkab, perwakilan buruh seperti Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Badan Pusat Statistik (BPS), serta akademisi dari Universitas YPPI Rembang (UYR) dan Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

Dwi juga menambahkan, penghitungan tersebut akan mempertimbangkan berbagai data, seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, tingkat pengangguran, serta data lainnya.

Baca juga: Daftar UMK 2025 Badung, Denpasar dan Gianyar Bali Jika Naik 6,5 Persen

“Data-data tersebut akan digunakan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten untuk melakukan perhitungan, yang nantinya menjadi rekomendasi Bupati kepada Gubernur. Selain itu, UMP juga menjadi acuan dalam perhitungan ini,” terangnya.

Lebih lanjut, Dwi menjelaskan bahwa secara umum formula perhitungan UMK 2025 adalah UMK tahun 2024 ditambah nilai penyesuaian. 

“Nilai penyesuaian ini merupakan hasil perkalian UMP, inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan faktor lainnya. Namun, kita masih menunggu pedoman lebih lanjut,” pungkasnya. (Rad)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved