Kudus
Forum Komunikasi Desa Wisata Kudus Dikukuhkan, Kemajuan 30 Desa Wisata jadi PR Utama
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kudus resmi mengukuhkan Pengurus Forum Komunikasi Desa Wisata.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kudus resmi mengukuhkan Pengurus Forum Komunikasi Desa Wisata (FK Deswita) Kudus masa bakti 2024-2028, Senin (16/12/2024) di Taman Krida.
Pengukuhan ditandai dengan penyerahan SK Kepala Disbudpar Kabupaten Kudus kepada Maskur selaku Ketua FK Deswita Kabupaten Kudus terpilih.
Setelah dikukuhkan, tugas dan tanggungjawab menanti FK Deswita dalam rangka memajukan 30 desa wisata yang sudah terbentuk. Serta mendorong lahirnya desa wisata baru di Kota Kretek.
Kepala Disbudpar Kudus, Mutrikah mengatakan, pengukuhan pengurus FK Deswita Kabupaten Kudus dilakukan dalam rangka meningkatkan peran masyarakat agar bersinergi dan berkolaborasi dengan pemerintah dalam peningkatan kualitas dan pengembangan desa wisata di Kudus. Pengukuhan didasarkan pada Pasal 42 dan 43 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan Desa Wisata.
Kata dia, Disbudpar selama ini sudah cukup intens melakukan pendampingan desa-desa wisata. Di antaranya melalui program pendampingan empat desa wisata setiap tahunnya, juga bekerjasama dengan Desa Wisata Institute Yogyakarta.
Lebih lanjut, FK Deswita memiliki fungsi sebagai kelembagaan masyarakat yang peduli dan motor penggerak pengembangan desa wisata. Bertugas membantu dalam bentuk pembinaan dan sarana bertukar informasi berkaitan dengan pengembangan desa wisata.
Selain itu, FK Deswita juga memiliki peran sebagai fasilitator pendamping dan penyambung lidah ketika terjadi permasalahan di desa wisata. Selanjutnya dikoordinasikan dengan Disbudpar agar mendapatkan fasilitasi dan solusi.
Mutrikah berharap, dengan pengukuhan FK Deswita memberikan dampak positif bagi perkembangan dan kemajuan desa wisata di Kota Kretek. Selebihnya bisa dikenal masyarakat luas hingga tingkat nasional dan dunia.
"Ketika desa wisata di Kudus dikenal masyarakat luas, nantinya memberikan dampak multiplier effect bagi pemberdayaan masyarakat dan peningkatan ekonomi daerah. Kami ingin ada gebrakan baru oleh FK Deswita. Seperti gerakan sapta pesona dengan bersih-bersih desa wisata," terangnya.
Saat ini Kabupaten Kudus memiliki 30 desa wisata yang sudah ber-SK Bupati. Sebanyak 15 desa wisata terbentuk pada 2020, bertambah 13 desa wisata baru pada 2021, dan dua desa wisata pada 2023. Selain itu terdapat pula dua desa wisata berdasarkan SK Kepala Disbudpar.
Dari jumlah desa wisata yang sudah terbentuk, lima desa di antaranya berstatus sebagai desa wisata berkembang, sisanya berstatus desa wisata rintisan. Lima desa wisata berkembang meliputi, Desa Wisata Loram Kulon, Desa Wisata Terban, Desa Wisata Jepang, Desa Wisata Wonosoco dan Desa Wisata Dukuhwaringin.
Ketua FK Deswita, Maskur menyampaikan, langkah awal FK Deswita adalah menyusun program kerja berkala. Dilanjutkan dengan menyambangi desa-desa wisata yang ada di Kabupaten Kudus.
Dari hasil sambangan, lanjut dia, akan dilakukan evaluasi untuk mencari kendala yang dialami di desa wisata. Selanjutnya diberikan pendampingan guna mencari solusi terbaik atas permasalahan yang terjadi. Supaya desa wisata rintisan bisa bertransformasi menjadi desa wisata berkembang hingga maju.
"Tentu dalam hal ini kami juga intens berkomunikasi dengan Disbudpar Kudus," ucapnya.
Lebih lanjut, Maskur menjelaskan, secara umum desa wisata di Kudus memiliki keunikan dan kreativitas yang tidak kalah dengan desa wisata di daerah lain.
Atasi Sampah Anorganik Residu, BLDF Serahkan Dua Insinerator di Kudus |
![]() |
---|
Menyusuri Jejak Kereta Api di Kudus, Sudah Ada Sejak 1884 |
![]() |
---|
Layanan Rawat Jalan di RSUD Kudus Diusulkan Buka Sampai Sore |
![]() |
---|
Bupati Kudus Lantik 97 Pejabat Struktural |
![]() |
---|
Jembatan Usaha Tani di Kandangmas Kudus Ambrol, Masyarakat Bangun Akses Darurat Menggunakan Bambu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.