Berita Regional
Tipu 6 Penjudi, Kades Ditangkap Polisi
Kades tersebut diduga menipu enam pelaku perjudian, yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp 74,7 juta.
TRIBUNJATENG.COM, MALANG - Kepala Desa Pagak, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, Muasan (54), ditangkap aparat kepolisian karena diduga melakukan penipuan.
Kades tersebut diduga menipu enam pelaku perjudian, yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp 74,7 juta.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur menjelaskan, kasus ini bermula dari penetapan tersangka terhadap tujuh orang yang terlibat dalam perjudian dadu pada Selasa (29/10/2024) di Desa Sempol, Kecamatan Pagak.
Baca juga: Jamil Lemas Kena Tipu, Uang Rp18 Juta Melayang Bersama Mimpinya Jadi Penyidik KPK
Dari tujuh tersangka tersebut, satu orang bernama Jumali ditahan karena berperan sebagai bandar.
Dia dikenakan ancaman hukuman 10 tahun penjara berdasarkan KUHP juncto Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Sementara itu, enam tersangka lainnya yang berperan sebagai penombok tidak ditahan, namun diwajibkan untuk melapor setiap Senin dan Kamis.
Mereka dikenakan Pasal 303 KUHP sub Pasal 303 bis KUHP juncto Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Keenam tersangka tersebut adalah Sameli, Bunawan, Urip, Jemakir, Sutris, dan Moh. Rendi Wahyu Pratama.
Muasan diduga telah menipu keenam tersangka dengan menjanjikan penghentian perkara mereka, sambil meminta kompensasi uang.
"Permintaan uang kepada enam tersangka ini bervariasi: Sumali Rp 15 juta, Bunawan Rp 4,7 juta, Urip Rp 15 juta, Sutris Rp 15 juta, keluarga Moh. Rendi Wahyu Pratama Rp 10 juta, dan keluarga Jemakir Rp 15 juta," ungkap Nur dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Senin (16/12/2024).
"Permintaan uang kepada enam tersangka ini bervariasi: Sumali Rp 15 juta, Bunawan Rp 4,7 juta, Urip Rp 15 juta, Sutris Rp 15 juta, keluarga Moh. Rendi Wahyu Pratama Rp 10 juta, dan keluarga Jemakir Rp 15 juta," imbuh dia.
Muasan mengeklaim, uang tersebut akan digunakan untuk menebus perkara keenam tersangka kepada petugas kepolisian.
"Kami mendapatkan informasi mengenai aksi yang dilakukan oleh Muasan itu dari salah satu tersangka," tuturnya.
Atas perbuatannya, Muasan dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Oknum Kades di Malang Tipu 6 Penjudi Rp 74,7 Juta"
Baca juga: Taipan Properti Lakukan Penipuan Rp430 Triliun, Pengadilan Vietnam Pastikan Hukuman Mati
| Rumah Terbakar gara-gara Gas Bocor saat Masak, Sekeluarga Termasuk Satu Bayi Alami Luka Bakar |
|
|---|
| Jelang Pernikahan, Calon Pengantin Wanita Ditemukan Tewas dengan Kuku Menghitam di Rumah Mertua |
|
|---|
| Sosok Kopda Anumerta Satria Gugur Ditembak OPM, 8 Kali Gagal Daftar TNI: Dia Tak Banyak Mengeluh |
|
|---|
| Kematian Diplomat Muda Ditutup, Pengacara Kecewa Misteri 4 Sidik Jari dan 24 Kali Check In Diabaikan |
|
|---|
| Ditinggal Salat ke Masjid, Bripda Alfreezy Kaget Motor CRF Raib Digondol Rekan Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-uang_20170613_184852.jpg)