Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Desak Kenaikan UMSK 5 Persen, Buruh Jateng Ancam Gugat Pj Gubernur Nana Sudjana

Buruh masih bertahan di depan Kantor Gubernur Jateng hingga Rabu (18/12/2024) sore.

|
Penulis: budi susanto | Editor: raka f pujangga

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Buruh masih bertahan di depan Kantor Gubernur Jateng hingga Rabu (18/12/2024) sore.

Bahkan tensi massa semakin menegang, massa sampai membakar ban di depan Kantor Gubernur Jateng.

Mereka mendesak untuk bertemu dengan Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana.

Baca juga: Ratusan Buruh Gelar Aksi Kawal Penetapan UMK, Sumartono: UMK Jateng Terendah Nasional

Bahkan buruh menyatyakan bertahan di depan Kantor Gubernur Jateng sampai Pj Gubernur Jateng menemui para buruh.

Dikatakan Aulia Hakim Sekretaris KSPI Provinsi Jateng, hari ini menjadi detik-detik penetapan UMK dan UMSK.

Ia menuturkan harusnya penetapan upah sesuai dengan rekomendasi konstitusi.

"Minimal UMSK 5 persen, hal itu sudah jadi amanat konstitusi," jelasnya.

Aulia juga menuturkan massa yang memadati Kantor Gubernur Jateng mencapai 2 ribu orang dari berbagai wilayah di Jateng.

Diterangkan Aulia, buruh berharap Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana tegak lurus kepada konstitusi.

"Namun Jika Pj Gubernur Jateng melenceng dari rekomendasi kabupaten kota dan konstitusi terkait UMSK, kami akan menggugat Pj Gubernur Jateng ke PTUN," kata Aulia.

Dilanjutkan Aulia, secara nasional upah buruh di Jateng paling rendah, ditambah  adanya regulasi PPN 12 persen tahun depan. 

Jika tidak ada penambahan upah sektoral, Aulia menjelaskan hidup buruh akan semakin berat.

"Padahal sesuai amanat konstitusi UMSK diatas UMK untuk menambal kebutuhan para buruh," paparnya.

Baca juga: Pj Bupati Jepara Ajukan UMK dan UMSK 2025 ke Pj Gubernur, Ini Pesan Edy Supriyanta Bila Keberatan

Ditambahkannya, UMK terbesar di Jateng ada di Kota Semarang dengan Rp 3,2 juta dan paling rendah di Banjarnegara dengan Rp 2,1 juta.

Menurutnya biaya hidup di Banjarnegara dan Kota Semarang sama, untuk itu ia menegaskan buruh mendesak agar penetapan upah sesuai konstitusi.

"Kami berharap PJ Gubernur Jateng menetapkan upah sektoral dengan azas keadilan," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved