Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Mulai 2025 Ada Efek ke Harga BBM Non Subsidi? Pertamina Buka Suara

Pertamina masih mengkaji dampak kenaikan PPN 12 persen pada BBM non subsidi. Keputusan harga akan menunggu hasil koordinasi dengan pemerintah.

istimewa
Ilustrasi SPBU Harga BBM Pertamina 

TRIBUNJATENG.COM, AMBON - PT Pertamina Patra Niaga sedang berkoordinasi dengan pemerintah terkait kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Kenaikan PPN ini khususnya akan berdampak pada BBM jenis non subsidi.

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, mengatakan pihaknya masih mengkaji kemungkinan dampak kenaikan PPN terhadap harga BBM yang dijual kepada masyarakat.

"Kami terus berkoordinasi apakah kenaikan ini akan berdampak pada sektor energi atau tidak. Secara nominal, tambahan 1 persen sebenarnya kecil, tetapi keputusan kami serahkan kepada pemerintah," kata Riva di Ambon, Rabu (18/12/2024).

Pemerintah memastikan kenaikan PPN 12 persen tidak berlaku untuk seluruh barang dan jasa.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kebijakan ini mempertimbangkan perlindungan terhadap masyarakat kelas menengah dan bawah.

“Kami memastikan perlindungan maksimal bagi kelompok masyarakat menengah ke bawah, termasuk melalui berbagai stimulus yang mendukung sektor produktif,” ujar Sri Mulyani.

Barang-barang seperti sembako (beras, daging, telur, ikan, susu) serta jasa pendidikan, kesehatan, keuangan, dan tenaga kerja dibebaskan dari PPN.

Tepung terigu, minyak goreng, dan gula industri hanya dikenakan PPN sebesar 11 persen.

Sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi, pemerintah juga memberikan berbagai insentif, termasuk:

  • Diskon tarif listrik 50 persen untuk pelanggan PLN dengan daya di bawah 2.200 VA selama Januari-Februari 2025.
  • Diskon pajak properti hingga 100 persen untuk pembelian rumah hingga Rp2 miliar pertama pada semester pertama 2025.
  • Insentif PPh21 yang ditanggung pemerintah bagi pekerja sektor padat karya dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.

Dampak pada BBM Non Subsidi
Hingga kini, Pertamina masih menunggu arahan pemerintah terkait penerapan PPN 12 persen pada harga BBM non subsidi.

Kebijakan ini akan menyasar sektor-sektor produktif dan memastikan momentum pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.

Dengan berbagai kebijakan insentif ini, pemerintah berharap dapat menjaga daya beli masyarakat di tengah kenaikan tarif pajak pada tahun 2025.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved