Jawa Tengah
Ribuan Buruh Jepara Geruduk Kota Semarang, Ini Beberapa Tuntutan Mereka
Ribuan buruh Kabupaten Jepara berangkat menunju Kantor Gubernur Jawa Tengah untuk mengawal rekomendasi pengajuan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Ribuan buruh Kabupaten Jepara berangkat menunju Kantor Gubernur Jawa Tengah untuk mengawal rekomendasi pengajuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Jepara 2025.
Diketahui bahwa hari ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menetapkan UMK dan UMSK Kabupaten Kota.
Ketua Konsulat Cabang FSPMI Jepara Raya, Yopi Priambudi menyampaikan bahwa pihaknya hari ini akan mengawal keputusan dari Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana.
Ia menuturkan bahwa kehadiran para buruh untuk memberikan dukungan kepada Pj Gubernur Jawa Tengah agar menyetujui pengajuan rekomendasi UMK dan UMKS yang telah diajukan Pj Bupati Jepara.
"Hari ini kami akan menunju kantor gubernur jawa tengah untuk mengawal rekomendasi yang dikeluarkan Pj Bupati Jepara," kata Yopi kepada Tribunjateng, Rabu (18/12/2024).
Dia menjelaskan bahwa ada ribuan buruh yang akan ikut datang mengawal penetapan UMK dan UMSK oleh Pj Gubernur Jawa Tengah.
"Tadi total ada sekitar 2 ribu-an buruh gabungan dari FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) dan gabungan dari serikat buruh lainnya," ucapnya.
Sebelum berangkat mengawal kata Yopi, buruh sudah mendapatkan restu dari Dinas Tenaga kerjaan Kabupaten Jepara.
"Kemarin sempat komunikasi dan disampaikan bahwa rekomendasi sudah dikeluarkan dan kini kami mengawal sampai dibuatkan SK oleh Pj gubernur Jawa tengah," ujarnya.
Dia menegaskan bahwa apa bila keinginan para buruh tidak disetujui oleh Pj Gubernur Jawa Tengah, mereka akan melakukan mogok kerja.
Menurutnya Pj Gubernur Jawa Tengah tidak bisa mengubah rekomendasi pengajuan Pj Bupati.
Jika tidak disetujui pun, Pj Gubernur Jawa Tengah hanya bisa mengembalikan pengajuan rekomendasi tersebut.
"Kami akan menginap disitu, kami akan melakukan mogok daerah jika tidak disetujui oleh Pj Gubernur.Ketika rekomendasi sudah dikeluarkan PJ gubernur tidak bisa melarang atau mengubah itu hak pj bupati maupun walikota, kalau tidak sepakat dikembalikan ke PJ Bupati," tutupnya. (Ito)
| DPRD Jateng Dukung Langkah Kemenag Bentuk Satgas P2KP Buntut Kasus Pelecehan Seksual di Ponpes |
|
|---|
| Daftar 23 Kecamatan Masuk Kategori Blankspot Pendidikan di Jateng, Tidak Punya SMA atau SMK |
|
|---|
| Pemprov Jateng Kesulitan Penuhi 87 Persen Lahan Baku Sawah sebagai Syarat Bentuk RTRW |
|
|---|
| Marak Kasus Kekerasan Seksual, Kemenag akan Panggil Pengasuh 5.400 Ponpes untuk Bentuk Satgas |
|
|---|
| Daya Tampung SMA/SMK Negeri di Jateng Hanya 231.399 Kursi, Ombudsman Pantau SPMB |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Ribuan-buruh-Kabupaten-Jepara-yang-akan-data-ke-Kantor-Gubernur-Jawa-Tengah.jpg)