Minggu, 26 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dua Terdakwa Korupsi BUMDes Berjo Masuk Sidang Perdana di Semarang

Dua terdakwa kasus korupsi BUMDes Berjo jalani sidang perdana di Semarang. Kerugian negara Rp 5,4 miliar, ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: Daniel Ari Purnomo
Istimewa
Seseorang melintas di depan rumah yang disita Kejari Karanganyar terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan BUMDes Berjo di wilayah Kelurahan/Kecamatan Karanganyar pada Kamis (26/9/2024) malam. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan BUMDes Berjo periode 2019-2024, Agung Sutrisno dan Margono, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada Kamis (19/12/2024).

Sidang perdana tersebut diawali dengan pembacaan dakwaan oleh majelis hakim.

Agung, yang merupakan mantan dewan pengawas BUMDes Berjo, didakwa terlibat dalam dugaan korupsi pengelolaan BUMDes Berjo dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sementara itu, Margono, yang sebelumnya bertugas sebagai penjaga tiket objek wisata, didakwa melakukan korupsi melalui penjualan tiket fiktif.

Kerugian Negara Rp 5,4 Miliar

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Karanganyar, Hartanto, mengungkapkan bahwa kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 5,4 miliar.

"Keduanya didakwa dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Agung juga didakwa dengan Pasal 3 dan 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU," kata Hartanto kepada Tribunjateng.com.

Sidang akan dilanjutkan pada 2 Januari 2025 dengan agenda eksepsi, mengingat sidang terhenti sementara karena momen Natal dan Tahun Baru.

Puluhan Saksi dan Sita Aset

Hartanto menambahkan, ada lebih dari 46 saksi yang terkait dengan kasus ini, termasuk saksi ahli.

Namun, keputusan untuk menghadirkan semua saksi akan disesuaikan dengan kebutuhan persidangan.

"Sebenarnya semua saksi penting, tapi kita akan melihat perkembangan sidang apakah seluruhnya dihadirkan atau tidak," ujarnya.

Selain itu, sejumlah aset milik terdakwa Agung telah disita oleh pihak kejaksaan.

Barang-barang yang disita meliputi satu rumah, lima mobil, perhiasan, dan lainnya.

"Terdakwa juga telah mengembalikan sebagian uang atas kerugian negara kepada pihak kejaksaan," terang Hartanto.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena besarnya kerugian negara yang ditimbulkan dan dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh salah satu terdakwa.

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved