Dua Terdakwa Korupsi BUMDes Berjo Masuk Sidang Perdana di Semarang
Dua terdakwa kasus korupsi BUMDes Berjo jalani sidang perdana di Semarang. Kerugian negara Rp 5,4 miliar, ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan BUMDes Berjo periode 2019-2024, Agung Sutrisno dan Margono, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada Kamis (19/12/2024).
Sidang perdana tersebut diawali dengan pembacaan dakwaan oleh majelis hakim.
Agung, yang merupakan mantan dewan pengawas BUMDes Berjo, didakwa terlibat dalam dugaan korupsi pengelolaan BUMDes Berjo dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sementara itu, Margono, yang sebelumnya bertugas sebagai penjaga tiket objek wisata, didakwa melakukan korupsi melalui penjualan tiket fiktif.
Kerugian Negara Rp 5,4 Miliar
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Karanganyar, Hartanto, mengungkapkan bahwa kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 5,4 miliar.
"Keduanya didakwa dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Agung juga didakwa dengan Pasal 3 dan 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU," kata Hartanto kepada Tribunjateng.com.
Sidang akan dilanjutkan pada 2 Januari 2025 dengan agenda eksepsi, mengingat sidang terhenti sementara karena momen Natal dan Tahun Baru.
Puluhan Saksi dan Sita Aset
Hartanto menambahkan, ada lebih dari 46 saksi yang terkait dengan kasus ini, termasuk saksi ahli.
Namun, keputusan untuk menghadirkan semua saksi akan disesuaikan dengan kebutuhan persidangan.
"Sebenarnya semua saksi penting, tapi kita akan melihat perkembangan sidang apakah seluruhnya dihadirkan atau tidak," ujarnya.
Selain itu, sejumlah aset milik terdakwa Agung telah disita oleh pihak kejaksaan.
Barang-barang yang disita meliputi satu rumah, lima mobil, perhiasan, dan lainnya.
"Terdakwa juga telah mengembalikan sebagian uang atas kerugian negara kepada pihak kejaksaan," terang Hartanto.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena besarnya kerugian negara yang ditimbulkan dan dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh salah satu terdakwa.
| Berlaku Mulai Hari Ini di Jateng, Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Asli |
|
|---|
| Temuan di Kabupaten Semarang: Pabrik dan Perumahan Ternyata Masih Berstatus Lahan Baku Sawah |
|
|---|
| Pawai Ogoh-Ogoh Minggu Besok, Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir |
|
|---|
| Tunggak Pajak Rp4,4 Miliar, Bea Cukai Tanjung Emas Sita Aset Tanah di Wonogiri |
|
|---|
| Kronologi Robig Zaenudin Eks Polisi Bisa Positif Narkoba, Padahal Ditahan di Dalam Lapas Semarang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Seseorang-melintas-di-depan-rumah-yang-disita-Kejari.jpg)