Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Masa Berlaku Non-ASN Pemerintahan Habis Akhir 2024, Nasib Sholeh Tinggal Menghitung Hari 

Pengurangan PPPK, honorer atau non-ASN yang bekerja di pemerintah telah diterapkan. Hal tersebut juga dilakukan di Jateng sejak 2022 silam.

ISTIMEWA
ILUSTRASI ASN 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pengurangan PPPK, honorer atau non-ASN yang bekerja di pemerintah telah diterapkan.

Hal tersebut juga dilakukan di Jateng sejak 2022 silam.

Bahkan sesuai arah pemerintah pusat tersebut, Pemprov Jateng melarang adanya penambahan PPPK, honorer ataupun non-ASN.

Padahal di Jateng terdapat 14.348 orang yang berstatus non-ASN dan bekerja di berbagai instansi pemerintah.

Pemprov Jateng juga tegak lurus dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Di mana regulasi tersebut juga mengatur tentang non-ASN pemerintahan.

Cilakanya, regulasi dan kebijakan pengurangan non-ASN harus selesai di akhir 2024.

Dari hal tersebut, non-ASN pun hanya menunggu hari berpisah dengan lingkungan kerjanya alias menganggur.

Kondisi itu tak hanya membuat galau para non-ASN pemerintahan, namun juga menjadi beban pikiran.

Beberapa non-ASN yang memiliki usaha sampingan bahkan telah menyiapkan diri.

Namun berbeda cerita dengan non-ASN yang murni mengandalkan hidup dari gaji.

"Nasib kalau memang tidak dibutuhkan pemerintah lagi, kalau aturannya seperti itu kami juga pasrah," terang Sholeh satu di antara non-ASN di salah satu Pemda di Jateng, Senin (30/1/2024).

10 tahun lebih Sholeh mengabdi, ia juga mengingatkan status pertamyia bekerja di pemerintahan.

Namun apa daya, ayah dua putra tersebut tak bisa berbuat apapun jika non-ASN dihapus.

"Dari sebutan honorer, outsourcing, non-ASN sampai sekarang PPPK sudah saya jalani. Nasib saya tinggal menunggu hari saja," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved