Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Cilacap

Pengakuan Pengedar Sabu di Cilacap, Cuma Untung Rp 50 Ribu Setiap Transaksi

Jajaran Satresnarkoba Polresta Cilacap menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Kalidonan, Kecamatan Cilacap Tengah. 

Ist. Humas Polresta Cilacap
Tersangka AMP (28) seorang pengedar sabu di Cilacap Tengah yang berhasil ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Cilacap. Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabu, alat hisap dan ponsel yang digunaka untuk alat transaksi. 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Jajaran Satresnarkoba Polresta Cilacap menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Kalidonan, Kecamatan Cilacap Tengah. 

Tersangka AMP (28) ditangkap polisi dengan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,31 gram.

Baca juga: BNNP Jateng Catat Pengungkapan Perkara Narkoba 2024 Meningkat Dibandingkan Tahun Lalu

Kasihumas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap pengedar sabu itu bermula dari adanya laporan masyarakat. 

Berbekal laporan dari warga, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kasus tersebut.

"Tersangka berhasil diamankan polisi beserta barang bukti sabu, termasuk juga alat hisap dan ponsel yang digunakan untuk bertransaksi," ungkapnya kepada Tribunjateng.com, Senin (30/12/2024).

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka AMP mengaku bahwa dirinya membeli sabu dari seseorang berinisial P yang saat ini masih buron.

Selanjutnya sabu itu dijualnya ke pembeli lain. 

"Keuntungan yang diterima tersangka dari transaksi tersebut sebesar 50 ribu rupiah," kata Galih.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Satu Pengunjung Tempat Hiburan Malam di Tegal Positif Konsumsi Narkoba

Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengejar pelaku lain yang terlibat. 

Atas penangkapan itu, Galih mengimbau kepada masyarakat untuk tak segan melapor kepada pihak berwajib apabila mendapati aktivitas yang mencurigakan.

"Polresta Cilacap mengimbau masyarakat untuk melapor kepada polisi apabila mendapati aktivitas mencurigakan guna mendukung pemberantasan narkotika di wilayah Cilacap," imbau Galih. (pnk) 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved