Infografis
INFOGRAFIS PPN 12 Persen Hanya Untuk Barang Mewah
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen resmi berlaku mulai Ravu (1/1/2025). Pengumuman tersebut disampaikan oleh Presiden RI.
Editor:
Bram Kusuma
TRIBUNJATENG.COM - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen resmi berlaku mulai Ravu (1/1/2025).
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Gedung Kementerian Keuangan pada Selasa, 31 Desember 2024.
Kenaikan PPN ini hanya berlaku untuk barang-barang yang tergolong barang mewah.



Berita Terkait:#Infografis
INTERUPSI: Deretan Ucapan Kontroversi Menkeu Purbaya |
![]() |
---|
INFOGRAFIS: Agustina Janji Gelontorkan Anggaran Khusus untuk Sanggar Wayang |
![]() |
---|
INFOGRAFIS: Saksi Kunci Kematian Iko Juliant Bantah Keterangan Polisi Soal Kejadian |
![]() |
---|
INFOGRAFIS: Utak-atik Kabinet Merah Putih Prabowo |
![]() |
---|
INFOGRAFIS: PHK Massal Pabrik Rokok Gudang Garam Viral di Media Sosial |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.