Rabu, 8 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Infografis

INFOGRAFIS PPN 12 Persen Hanya Untuk Barang Mewah

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen resmi berlaku mulai Ravu (1/1/2025). Pengumuman tersebut disampaikan oleh Presiden RI.

Editor: Bram Kusuma
Tribun Jateng / Bram Kusuma
Grafis ppn 12 persen untuk barang mewah 

TRIBUNJATENG.COM - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen resmi berlaku mulai Ravu (1/1/2025). 

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Gedung Kementerian Keuangan pada Selasa, 31 Desember 2024.

Kenaikan PPN ini hanya berlaku untuk barang-barang yang tergolong barang mewah.

lihat fotoInfografis ppn 12 persen untuk barang mewah 1
Infografis ppn 12 persen untuk barang mewah 1
lihat fotoInfografis ppn 12 persen untuk barang mewah 2
Infografis ppn 12 persen untuk barang mewah 2
lihat fotoInfografis ppn 12 persen untuk barang mewah 3
Infografis ppn 12 persen untuk barang mewah 3

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved