Infografis
INFOGRAFIS PPN 12 Persen Hanya Untuk Barang Mewah
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen resmi berlaku mulai Ravu (1/1/2025). Pengumuman tersebut disampaikan oleh Presiden RI.
Editor:
Bram Kusuma
TRIBUNJATENG.COM - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen resmi berlaku mulai Ravu (1/1/2025).
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Gedung Kementerian Keuangan pada Selasa, 31 Desember 2024.
Kenaikan PPN ini hanya berlaku untuk barang-barang yang tergolong barang mewah.
Berita Terkait:#Infografis
| INFOGRAFIS Tanggapan Sejumlah Pihak soal Rencana Prabowo Tanam Sawit di Papua |
|
|---|
| INFOGRAFIS 10 Fakta Mobil SPPG Tabrak Siswa dan Guru di SDN 01 Kalibaru Cilincing Jakarta |
|
|---|
| INFOGRAFIS Interupsi Karikatur Menteri Kehutanan |
|
|---|
| INFOGRAFIS: 5,7 Juta Orang di Jateng Telah Menerima Makan Bergizi Gratis |
|
|---|
| INFOGRAFIS: Gunakan AI, Chiko Buat Ribuan Konten Porno |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/grafis-ppn-12-persen-untuk-barang-mewah-1.jpg)