Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Infografis

INFOGRAFIS PPN 12 Persen Hanya Untuk Barang Mewah

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen resmi berlaku mulai Ravu (1/1/2025). Pengumuman tersebut disampaikan oleh Presiden RI.

Editor: Bram Kusuma
Tribun Jateng / Bram Kusuma
Grafis ppn 12 persen untuk barang mewah 

TRIBUNJATENG.COM - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen resmi berlaku mulai Ravu (1/1/2025). 

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Gedung Kementerian Keuangan pada Selasa, 31 Desember 2024.

Kenaikan PPN ini hanya berlaku untuk barang-barang yang tergolong barang mewah.

lihat fotoInfografis ppn 12 persen untuk barang mewah 1
Infografis ppn 12 persen untuk barang mewah 1
lihat fotoInfografis ppn 12 persen untuk barang mewah 2
Infografis ppn 12 persen untuk barang mewah 2
lihat fotoInfografis ppn 12 persen untuk barang mewah 3
Infografis ppn 12 persen untuk barang mewah 3

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved