Jumat, 15 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polres Karanganyar

Promosikan Judi Online, Dua Selebgram Karanganyar Ditangkap Polisi

Dua selebgram asal Karanganyar diamankan polisi karena mempromosikan judi online di media sosial mereka. Ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara!

Tayang:
TRIBUNJATENG/Agus Iswadi
Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy meminta keterangan RS terkait judi online saat rilis akhir tahun di Mapolres Karanganyar, Selasa (31/12/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR – Dua selebgram asal Kabupaten Karanganyar harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan mempromosikan judi online di media sosial mereka.

Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, menjelaskan bahwa kedua perempuan tersebut berinisial AWA dan RS.

"Masing-masing tersangka, AWA dari Kelurahan Popongan, Kecamatan Karanganyar, dan RS dari Desa Bangsri, Kecamatan Karangpandan," ungkap Jerrold, Rabu (1/1/2025).

Jerrold menyebutkan, kedua selebgram ini menawarkan judi online kepada pengikut mereka melalui fitur Direct Messenger (DM).

"Keduanya mendapatkan endorse untuk memposting link judi online di akun media sosial mereka," tambahnya.

Polisi menemukan bahwa para tersangka baru dua kali memposting promosi tersebut.

Dari aktivitas ini, mereka menerima imbalan sebesar Rp 900 ribu.

Tindakan kedua selebgram ini melanggar pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp 10 miliar.

Menurut pengakuan AWA, ia menerima tawaran tersebut karena membutuhkan uang.

"Saya butuh uang. Saya juga baru posting dua kali," ujarnya.

Dengan pengikut mencapai 40 ribu orang, ia mengaku mudah mendapatkan tawaran endorse seperti itu.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih bijak menggunakan media sosial dan menolak segala bentuk aktivitas yang melanggar hukum.

Sumber: Tribun Solo
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved