Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Tulis Umpatan Tentang Polres di Medsos, Pria Ini Diciduk Polisi

Seorang pria berinisial H (41), warga Dusun Massigie, Desa Barowa, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu

Editor: muh radlis
zoom-inlihat foto Tulis Umpatan Tentang Polres di Medsos, Pria Ini Diciduk Polisi
IST
Pria bernama Hidayat ditangkap polisi karena memposting umpatan kepada Polres Palopo.

TRIBUNJATENG.COM - Seorang pria berinisial H (41), warga Dusun Massigie, Desa Barowa, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, diamankan polisi akibat unggahan bernada penghinaan terhadap Polres Palopo di media sosial.

H ditangkap oleh Tim Unit II Tipidter bersama Tim Resmob Polres Palopo yang dipimpin Ipda Suwadi, setelah unggahannya di Facebook yang bertuliskan "Tailacomu Polres Kota Palopo" viral pada Rabu (1/1/2025).

Unggahan tersebut memicu perhatian Tim Siber Polres Palopo, yang segera melakukan penyelidikan untuk melacak pelaku. Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, menyampaikan bahwa tim berhasil mengidentifikasi lokasi H sebelum melakukan penangkapan.

Dalam pemeriksaan, Hidayat awalnya mengakui bahwa akun Facebook @Andi Hidayat Basra miliknya, namun saat diinterogasi lebih lanjut, ia memberikan jawaban yang tidak relevan.

"Dia mengakui bahwa akun Facebook tersebut adalah miliknya, namun saat diperiksa lebih lanjut, banyak perkataannya yang tidak jelas atau mengarang," ungkap Supriadi, Sabtu (4/1/2025).

Selama pemeriksaan, Hidayat didampingi oleh orang tuanya, yang mengungkapkan bahwa anaknya mengalami gangguan kejiwaan, yakni skizofrenia.

Pernyataan tersebut dibuktikan dengan surat keterangan medis dari Puskesmas Bua Nomor 026/PKM-BUA/TU/I/2025.


Dengan mempertimbangkan kondisi kejiwaan pelaku, kasus ini diselesaikan secara restorative justice.

Hidayat membuat surat permohonan maaf kepada Polres Palopo dan kemudian dipulangkan.

"Kasus ini diselesaikan dengan pendekatan restorative justice, pelaku telah membuat surat permohonan maaf dan kini telah dipulangkan," tutup Supriadi.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved