Sabtu, 11 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

KPU Jepara Akan Segera Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati pada 9 Januari 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara akan melakukan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Kamis 9 Januari 2025.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA
Ketua KPU Jepara, Ris Andy Kusuma saat ditemui di kantornya dalam waktu dekat ini. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara akan melakukan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Kamis 9 Januari 2025.

Demikian yang disampaikan, Ketua KPU Jepara, Ris Andy Kusuma kepada Tribunjateng, Selasa (7/1/2025).

Dia mengatakan bahwa penetapan tersebut mengacu pada rapat Pleno Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara akhirnya diagendakan pada Kamis (9/1/2025). 

Rapat Pleno ini diagendakan setelah KPU Kabupaten Jepara menerima Surat KPU RI KPU RI Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024. 

Dia menuturkan bahwa KPU Jepara baru menerima surat dari KPU RI pada Senin 6 Januaro 2025.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah berkirim surat kepada KPU RI dengan Nomor 98/AP.00.05/01/2025 dengan keterangan Perkara PHPU Kada (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah) Tahun 2024 yang diregister Mahkamah Konstitusi. 

"Berdasarkan lampiran surat MK ini, Kabupaten Jepara tidak ada sengketa di mahkamah konstitusi," kata Ris Andy.

Karena tidak ada sengketa kata dia, berdasarkan surat dari KPU RI, KPU Kabupaten Jepara melaksanakan penetapan pasangan calon terpilih maksimal tiga hari setelah adanya surat dari KPU RI. 

"Karena tanggal 6 surat dari KPU RI baru turun, maka kami jadwalkan penetapan pada 9 Januari," ucapnya.

Surat dari KPU RI ini juga langsung ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Jepara dengan menggelar rapat koordinasi dengan stakeholder pada Selasa (7/1/2025).  

"Kami harus memastikan semua proses tahapan dilalui, baik koordinasi maupun administrasi," ungkapnya.

Sebelumnya, dari Rapat Pleno Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara yang diselenggarakan KPU Kabupaten Jepara pada 4 Desember lalu, Pasangan Nomor Urut 2, yaitu Witiarso Utomo - Muhammad Ibnu Hajar dinyatakan unggul dengan 457.209 suara. 

Adapun Pasangan Nomor Urut 1 Nuruddin Amin - Muhammad Iqbal memperoleh 107.756 suara. (Ito)

Baca juga: Kilang Pertamina Cilacap Raih Penghargaan TJSLP 2024, Pemkab, Bukti Nyata Kontribusi bagi Masyarakat

Baca juga: STIKES Telogorejo Semarang Gelar Seminar Bahaya Judi Online dan Pinjol

Baca juga: Lanal Tegal Resmikan Kampung Bahari Nusantara di Pesisir Desa Padaharja, Fokus 5 Klaster

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved