Berita Semarang
Modus Briptu WR Anggota Polres Pemalang Tipu Warga Rp 900 Juta, Kini Diselidiki Polda Jateng
Polda Jateng tengah menelusuri penggunaaan uang hasil penipuan yang dilakukan Briptu WR (32)
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Polda Jateng tengah menelusuri penggunaaan uang hasil penipuan yang dilakukan Briptu WR (32)
Briptu WR merupakan anggota Polres Pemalang.
Ia melakukan penipuan terhadap warga berinisial S (54) hingga alami kerugian sebesar Rp 900 juta.
Baca juga: Skandal Polwan Briptu UF Polres Brebes dengan Pria DS, KDRT ke Brigadir A: Sidang Etik Tertunda
Penipuan tersebut bermula ketika korban menginginkan dua anaknya masuk sebagai anggota Polri.
Kini, Polda Jawa Tengah masih menelusuri penggunaan uang tersebut. Terutama terkait dugaan untuk bermain judi online (judol).
"Kami harus dalami dulu (terkait judol), nanti sidang kode etik ketahuan nanti uangnya untuk apa," jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto, di Mapolda Jateng, Senin (6/1/2025).
Menurut Artanto, kasus ini dibagi menjadi dua bagian yakni kasus pidana dan etik.
Soal dugaan pelanggaran etik akan diselesaikan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang akan dilaksanakan pekan ini.
"Sidang akan digelar minggu ini, terkait ancaman hukuman (pemecatan) nanti lihat hasil persidangan," bebernya.
Sebaliknya soal kasus pidana berupa kasus penipuan, WR sudah ditahan di ruang tahanan Polres Pemalang. Artanto memastikan kasus pidana tersebut terus berjalan.
"Kasusnya pidananya sudah diproses penyidik," kata Artanto.
Dia mengungkapkan, kasus itu menjadi perhatian Kapolda Jawa Tengah yang menekankan bahwa proses rekrutmen anggota Polri tidak ada praktik percaloan.
"Penerimaan anggota polri tidak ada calo-caloan, harus murni tes," tuturnya.
Sebelumnya, kasus itu sempat dilakukan mediasi dari tahun 2020-2023, tetapi proses tersebut berjalan buntu.
Briptu WR tidak mampu mengembalikan uang yang ditilepnya.
Sejurus dengan hal itu, janji dia meloloskan dua anak korban ternyata tidak ditepati.
Korban S (54) akhirnya melaporkan kasus itu ke polisi pada September 2024 selepas alami kerugian sebesar Rp 900 juta.
Korban yang hanya seorang pengrajin gerabah memiliki uang sebesar itu selepas menjual sawah. (Iwn)
Dari Laut ke Bengkel Perahu: Hidup Ganda Yasin dan Nur Utomo Rawat Kehidupan Nelayan Semarang |
![]() |
---|
Beli Emas di Bawah Rp10 Juta Kini Bebas Pajak, Simak Aturan Terbaru yang Disahkan Pemerintah |
![]() |
---|
Jejak Adipati Pati di Semarang: Kisah Turmanto Juru Kunci di Tengah Rimbunnya Gunungpati |
![]() |
---|
SMKN 9 Semarang Siap Bersaing dalam ACC 2025 Tingkat Nasional |
![]() |
---|
KAI Daop 4 Semarang Berangkatkan 637 Ribu Penumpang Selama Juli 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.