Berita Jakarta
Batas Usia Pensiun Pekerja Naik Jadi 59 Tahun Mulai 2025: Apa Dasar dan Keuntungannya?
Pemerintah secara resmi menetapkan kenaikan usia pensiun pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan dari 58 tahun
Memastikan iuran BPJS Ketenagakerjaan rutin dibayarkan untuk memaksimalkan manfaat pensiun.
Menyiapkan rencana keuangan jangka panjang untuk masa pensiun.
Memanfaatkan waktu tambahan sebelum pensiun untuk meningkatkan keterampilan atau merencanakan aktivitas pasca-pensiun.
Kenaikan usia pensiun ini adalah bagian dari strategi jangka panjang pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja dan memastikan setiap orang memiliki tabungan yang cukup untuk masa tua mereka.
Dengan usia pensiun baru ini, harapannya adalah terciptanya kehidupan yang lebih stabil dan layak bagi para pekerja Indonesia di masa pensiun. (*)
Baca juga: Innalillahi wa Inna Ilaihi Rojiun : Nurul Qomar, Pelawak Legendaris 4 Sekawan, Tutup Usia
Baca juga: Abu Nafi Dipastikan Tidak Hadiri Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Blora Terpilih
Baca juga: Ramah Tamah Bersama Bank Jateng, Bupati Blora Arief Rohman Singgung Pengembangan Kawasan Cepu Raya
Bahaya Asbes di Indonesia: Sengketa Hukum, Korban, dan Desakan Pelarangan |
![]() |
---|
Mutasi Polri: 7 Kapolda Baru, Dari Irjen Asep Edi Suheri Hingga Brigjen Hengki |
![]() |
---|
Lowongan 1.000 Petugas Damkar Jakarta 2025: KTP Luar Jakarta Boleh Daftar! |
![]() |
---|
Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti: Tom Lembong & Hasto Dapat Pengampunan |
![]() |
---|
IHSG Melemah 65 Poin di Akhir Juli, Saham Perbankan Tekan Pasar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.