Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Tampang Mamah Muda Live Streaming Adegan Panas Bersama Suaminya, Kini Ditangkap Polisi

Inilah tampang mamah muda yang melakukan live streaming adegan panas bersama suaminya.

Editor: rival al manaf
Istimewa
Tampang mamah muda live streaming adegan panas bersama suaminya 

TRIBUNJATENG.COM - Inilah tampang mamah muda yang melakukan live streaming adegan panas bersama suaminya.

Pasangan suami istri itu berasal dari Malang, Jawa Timur.

Pasutri muda tersebut berinisial FI (27) dan istrinya PN (24).

Adapun aksi pasutri muda yang live streaming adegan panas sambil live streaming selama 10 jam terungkap.

Baca juga: Inilah Daftar Gejala HMPV, Cara Mencegah dan Risiko Kelompok Rentan

Baca juga: Sosok Nurdin, Satpam Yang Tewas Dalam Posisi Sujud di Sekolah, Punya Kebiasaan Begini ke Siswa

Baca juga: Nasib SD di Kendal Jadi Langganan Rob Tapi Pemerintah Tak Punya Anggaran Untuk Meninggikan

Aksi tersebut sudah dilakukan keduanya selama dua bulan.

Dilansir Tribun-medan.com dari Kompas.com, dalam sehari, FI dan PN bisa beradegan panas selama 8-10 jam, mulai dari sore hingga malam hari. 

Diketahui pasutri muda ini sudah melakukan kegiatannya itu selama dua bulan terakhir.

Mereka melakukan live streaming lewat aplikasi media sosial hot**.

FI dan PN biasanya memulai aksinya dengan memakai kostum alias cosplay untuk menarik para penonton.

Pada akhirnya, FI dan PN tak malu berhubungan badan saat live streaming.

Pasutri muda ini melakukan live streaming di rumahnya.

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, membeberkan penangkapan FI dan PN.

Semua bermula saat petugas tim Siber Polsek Gedangan melakukan patroli di media sosial.

Petugas lalu mendapati konten live streaming adegan panas dari FI dan PN.

Pasutri muda ini lantas diamankan polisi pada Minggu (5/1/2024).

"Betul, kami mengamankan dua pelaku pemeran dari live streaming di sebuah aplikasi pada Minggu (5/1/2024)," kata Dadang, Selasa (7/1/2025), dikutip dari TribunJatim.com.

Dadang melanjutkan penjelasannya, adapun motif FI dan PN melakukan aksinya karena motif ekonomi.

Keduanya mendapatkan uang melalui endorsement atau gift saat melakukan live streaming adegan panas.

“Tujuan live streaming tersebut adalah untuk mendapatkan gift dari penonton."

"Pelaku melakukan streaming dengan memperlihatkan bagian sensitif tubuhnya,” urai Dadang.

FI dan PN sudah mengantongi keuntungan mencapai Rp35 juta selama 2 bulan.

Dalam sehari, keduanya bisa mendapatkan uang sekitar Rp5 juta.

FI dan PN harus menerima nasibnya ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dijerat Pasal 35 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Mereka terancam pidana bagi pelaku maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul PENGAKUAN Pasutri di Malang Beradegan Panas Sambil Live Streaming Selama 10 Jam, Raup Rp35 Juta, 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved