Berita Viral
Tampang Mamah Muda Live Streaming Adegan Panas Bersama Suaminya, Kini Ditangkap Polisi
Inilah tampang mamah muda yang melakukan live streaming adegan panas bersama suaminya.
TRIBUNJATENG.COM - Inilah tampang mamah muda yang melakukan live streaming adegan panas bersama suaminya.
Pasangan suami istri itu berasal dari Malang, Jawa Timur.
Pasutri muda tersebut berinisial FI (27) dan istrinya PN (24).
Adapun aksi pasutri muda yang live streaming adegan panas sambil live streaming selama 10 jam terungkap.
Baca juga: Inilah Daftar Gejala HMPV, Cara Mencegah dan Risiko Kelompok Rentan
Baca juga: Sosok Nurdin, Satpam Yang Tewas Dalam Posisi Sujud di Sekolah, Punya Kebiasaan Begini ke Siswa
Baca juga: Nasib SD di Kendal Jadi Langganan Rob Tapi Pemerintah Tak Punya Anggaran Untuk Meninggikan
Aksi tersebut sudah dilakukan keduanya selama dua bulan.
Dilansir Tribun-medan.com dari Kompas.com, dalam sehari, FI dan PN bisa beradegan panas selama 8-10 jam, mulai dari sore hingga malam hari.
Diketahui pasutri muda ini sudah melakukan kegiatannya itu selama dua bulan terakhir.
Mereka melakukan live streaming lewat aplikasi media sosial hot**.
FI dan PN biasanya memulai aksinya dengan memakai kostum alias cosplay untuk menarik para penonton.
Pada akhirnya, FI dan PN tak malu berhubungan badan saat live streaming.
Pasutri muda ini melakukan live streaming di rumahnya.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, membeberkan penangkapan FI dan PN.
Semua bermula saat petugas tim Siber Polsek Gedangan melakukan patroli di media sosial.
Petugas lalu mendapati konten live streaming adegan panas dari FI dan PN.
Pasutri muda ini lantas diamankan polisi pada Minggu (5/1/2024).
"Betul, kami mengamankan dua pelaku pemeran dari live streaming di sebuah aplikasi pada Minggu (5/1/2024)," kata Dadang, Selasa (7/1/2025), dikutip dari TribunJatim.com.
Dadang melanjutkan penjelasannya, adapun motif FI dan PN melakukan aksinya karena motif ekonomi.
Keduanya mendapatkan uang melalui endorsement atau gift saat melakukan live streaming adegan panas.
“Tujuan live streaming tersebut adalah untuk mendapatkan gift dari penonton."
"Pelaku melakukan streaming dengan memperlihatkan bagian sensitif tubuhnya,” urai Dadang.
FI dan PN sudah mengantongi keuntungan mencapai Rp35 juta selama 2 bulan.
Dalam sehari, keduanya bisa mendapatkan uang sekitar Rp5 juta.
FI dan PN harus menerima nasibnya ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya dijerat Pasal 35 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mereka terancam pidana bagi pelaku maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul PENGAKUAN Pasutri di Malang Beradegan Panas Sambil Live Streaming Selama 10 Jam, Raup Rp35 Juta,
10 Tudingan Irjen Krishna Murti Terseret Isu Perselingkuhan: Transfer Uang hingga Panggilan Mesra |
![]() |
---|
Duduk Perkara Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya Yudhi, Soal Pencekalan ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Pengakuan Polisi yang Biarkan Anaknya Hajar Wakepsek, Beda dengan Keterangan Saksi |
![]() |
---|
Viral Kisah Terjerat Pinjol Rp 3 Juta untuk DP Mobil, 4 Bulan Jadi Rp 60 Juta |
![]() |
---|
Viral Skandal Video Siswi SMA di Lutim, Pemeran Pria Beristri Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.