Selasa, 28 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Dua Polisi Terjerat Narkoba Langsung Dipecat, 52 Personel Kena Hukuman Demosi

Sebanyak sembilan personel Polres Enrekang tercatat bermasalah sepanjang tahun 2024.

Editor: muh radlis
IST
ILUSTRASI Upacara PTDH 

TRIBUNJATENG.COM - Sebanyak sembilan personel Polres Enrekang tercatat bermasalah sepanjang tahun 2024.

Data ini disampaikan langsung oleh Kapolres Enrekang, AKBP Dedi Surya, dalam laporan kepada Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan.

Kapolres menjelaskan bahwa dari sembilan personel tersebut, tujuh masih menjalani proses penanganan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Enrekang.

Sementara itu, dua personel lainnya telah dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Menurut AKBP Dedi Surya, berbagai pelanggaran yang dilakukan meliputi dua kasus disersi, dua kasus tidak melaksanakan tugas, serta lima kasus penyalahgunaan narkoba.

"Jadi kami memang harus lebih optimal mengawasi anggota," tutur orang nomor satu di jajaran Polres Enrekang, AKBP Dedi Surya, Selasa (7/1/2025).

Dia juga menyebutkan bahwa saat ini Polres Enrekang memiliki 322 personel, dari kebutuhan 998 personel.

"Namun kami menyadari dengan keterbatasan personel, kami harus mengoptimalkan personel yang ada," tuturnya.

Ia juga menyebutkan ada 52 personel yang pernah dijatuhi demosi.

"Hampir seperenam anggota kami pernah dijatuhi demosi," katanya.

Oleh karena itu, Dedi menegaskan akan mengawasi maksimal seluruh personelnya.

"Jika ada yang pernah berbuat pelanggaran dan mengulanginya, kami tidak segan untuk mengusulkan PTDH," katanya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com

Sumber: Tribun Timur
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved