Berita Video
Video Koptu IN Penusuk Dua Warga di Imam Bonjol Semarang Terancam di Pecat
Pelaku penusukan diketahui berinisial Koptu IM dari kesatuan organik. Pelaku saat ini diamankan di Detasemen Polisi Militer IV/5.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Tim Video Editor
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Berikut ini video Koptu IN Penusuk Dua Warga di Imam Bonjol Semarang Terancam di Pecat.
Kodam IV/Diponegoro berikan keterangan terkait penusukan dua warga sipil yang dilakukan oknum TNI di Jalan Imam Bonjol Nomor 35 Kelurahan Purwosari Kecamatan Semarang Utara, Minggu (12/1/2024).
Pelaku penusukan diketahui berinisial Koptu IM dari kesatuan organik. Pelaku saat ini diamankan di Detasemen Polisi Militer IV/5.
Kapendam IV/Diponegoro, Letkol Andy Soelistyo membenarkan adanya kasus penusukan dilakukan oleh oknum TNI.
Kedua korban dan pelaku saat kejadian sama-sama terpengaruh minuman alkohol.
"Penusukan diawali adanya cekcok mulut dengan korban yang saat itu pulang dari hajatan," ujarnya saat ditemui tribunjateng.com di kantornya, Senin (13/1/2025).
Menurutnya, saat itu hajatan berlangsung hingga 02.30 WIB.
Hal ini membuat Koptu IN yang saat itu terpengaruh alkohol berteriak.
"Sampai saat ini belum diketahui pemberitahuan secara rinci konfliknya seperti apa," tuturnya.
Dikatakannya pelaku telah mengambil pisau yang dibawanya di dalam jog motornya. Pelaku tiba-tiba menyerang dua korban itu.
"Kondisinya sama-sama mabok," imbuhnya.
Lanjutnya, pelaku sempat melarikan diri. Pelaku sekarang telah menyerahkan diri dan dibawa ke Denpom Semarang.
"Pangdam menyayangkan dan menyesali perbuatan itu. Panglima melayangkan permohonan maaf. Pangdam menyesali adanya perbuatan itu," jelasnya.
Menurut dia, Pangdam berpesan agar prajurit dapat bermanfaat untuk rakyat.
"Kalau sampai menyakiti beliau (Pangdam) sangat keras dalam hal ini," imbuhnya
Kapendam menyebut korban dirawat di rumah sakit Wongsonegoro. Pihak keluarga pelaku telah menunjukkan itikad terhadap kedua korban.
"Bahkan istri pelaku telah menjenguk pelaku dan memohon maaf. Istri pelaku juga memberikan bantuan kepada korban," tuturnya.
Ia mengatakan proses hukum Koptu IN terus berlanjut. Pelaku terancam terkena PTDH.
"Kalau kesalahannya fatal lakukan sesuai UU berlaku yakni PTDH," imbuhnya. (*)
Video Kades Tunggulsari Kendal Dicari Warga Usai Didemo Perizinan Galian C, Balai Desa Disegel |
![]() |
---|
Video BREAKING NEWS: Kecelakaan 2 Truk Terguling di Tanjakan Lemahabang Semarang, 1 Nyaris Terbalik |
![]() |
---|
Video AMPB Pati Tinjau Rencana Demo 19 September dan Jelaskan Alasan Hendak Eksekusi Gerindra & PDIP |
![]() |
---|
Video Motif Penusukan Tetangga Tewaskan Kakak Beradik di Kudus |
![]() |
---|
Sopir Bank Jateng Wonogiri Gondol Rp10 M, Beli Rumah di Gunungkidul Pelariannya Dibantu Kawan Lama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.