Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Koptu IN Penusuk Dua Warga di Imam Bonjol Semarang Terancam di Pecat

Pelaku penusukan diketahui berinisial Koptu IM dari kesatuan organik. Pelaku saat ini diamankan di Detasemen Polisi Militer IV/5. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Berikut ini video Koptu IN Penusuk Dua Warga di Imam Bonjol Semarang Terancam di Pecat.

Kodam IV/Diponegoro berikan keterangan terkait penusukan dua warga sipil yang dilakukan oknum TNI di Jalan Imam Bonjol Nomor 35 Kelurahan Purwosari Kecamatan Semarang Utara, Minggu (12/1/2024).

Pelaku penusukan diketahui berinisial Koptu IM dari kesatuan organik. Pelaku saat ini diamankan di Detasemen Polisi Militer IV/5. 

Kapendam IV/Diponegoro, Letkol Andy Soelistyo membenarkan adanya kasus penusukan dilakukan oleh oknum TNI.

Kedua korban dan pelaku saat kejadian sama-sama terpengaruh minuman alkohol.

"Penusukan diawali adanya cekcok mulut  dengan korban yang saat itu pulang dari hajatan," ujarnya saat ditemui tribunjateng.com di kantornya, Senin (13/1/2025).

Menurutnya, saat itu hajatan  berlangsung hingga 02.30 WIB.

Hal ini membuat Koptu IN yang saat itu terpengaruh alkohol berteriak. 

"Sampai saat ini belum diketahui pemberitahuan secara rinci konfliknya seperti apa," tuturnya.

Dikatakannya pelaku telah mengambil pisau yang dibawanya di dalam jog motornya. Pelaku tiba-tiba menyerang dua korban itu.

"Kondisinya sama-sama mabok," imbuhnya.

Lanjutnya, pelaku sempat melarikan diri. Pelaku sekarang telah menyerahkan diri dan dibawa ke Denpom Semarang.

"Pangdam menyayangkan dan menyesali perbuatan itu. Panglima melayangkan permohonan maaf. Pangdam menyesali  adanya perbuatan itu," jelasnya.

Menurut dia, Pangdam berpesan agar prajurit dapat bermanfaat untuk rakyat.

"Kalau sampai menyakiti beliau (Pangdam) sangat keras dalam hal ini," imbuhnya 

Kapendam menyebut korban dirawat di rumah sakit Wongsonegoro. Pihak keluarga pelaku telah menunjukkan itikad terhadap kedua korban.

"Bahkan istri pelaku telah menjenguk pelaku dan memohon maaf. Istri pelaku juga memberikan bantuan kepada korban," tuturnya.

Ia mengatakan proses hukum Koptu IN terus berlanjut. Pelaku terancam terkena PTDH.

"Kalau kesalahannya fatal lakukan sesuai UU berlaku yakni PTDH," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved